Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Nasional

Yusuf Kalla; Ace di Bentuk Berdasarkan Undang-Undang,Lebih Tinggi di Banding Kepmen.

badge-check


					H.Muh.Yusuf Kalla Mantan Wakil Presiden Memberikan Komentar Tentang Empat P. Di Ace. Perbesar

H.Muh.Yusuf Kalla Mantan Wakil Presiden Memberikan Komentar Tentang Empat P. Di Ace.

JAKARTA, || Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara mengenai polemik empat pulau yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam penjelasannya, JK menegaskan bahwa Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang, yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding Keputusan Menteri (Kepmen). Oleh karena itu, menurutnya, Kepmen tidak dapat membatalkan atau mengubah status wilayah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

JK menjelaskan bahwa pada tahun 1956, terbit Undang-Undang yang menandai pemisahan Aceh dari Sumatera Utara sebagai provinsi tersendiri. Proses pemisahan ini terjadi setelah adanya pemberontakan yang melibatkan rakyat Aceh. Dengan demikian, menurut JK, empat pulau yang tengah dipermasalahkan tersebut secara formal dan historis merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Lebih lanjut, JK menambahkan bahwa dalam perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005, tidak pernah dibahas mengenai peta wilayah. Perundingan tersebut lebih fokus pada masalah perbatasan administratif. Oleh karena itu, JK menilai bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah status wilayah Aceh yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Dalam kesempatan tersebut, JK juga didampingi oleh Sofyan Djalil, salah seorang anggota tim perunding Helsinki yang juga merupakan putra Aceh. Keduanya sepakat bahwa status wilayah Aceh harus dihormati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan segala keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang harus ditinjau kembali.

Pernyataan JK ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan polemik tersebut secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Iran Bantah Kesepakatan Gencatan Senjata, Ultimatum ke Israel Hingga Pukul 4 Pagi

24 Juni 2025 - 10:10 WIB

Media Resmi Iran: “Setiap Warga AS Kini Jadi Target Sah”

23 Juni 2025 - 06:42 WIB

BILA MENYENTUH KHAMENEI

21 Juni 2025 - 13:06 WIB

Resmi Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh

17 Juni 2025 - 13:08 WIB

Alasan Prabowo Lebih Pilih Temui Presiden Putin di Rusia Ketimbang Hadiri KTT G7 di Kanada

14 Juni 2025 - 07:29 WIB

Trending di Nasional