Majene, Kabar Baru Nusantara – Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Majene, Abdul Wahab angkat bicara terkait penyebutan “Oknum Perawat” dalam sebuah pemberitaan tentang adanya pemberian Obat sirup kadaluwarsa yang terjadi di RSUD majene terhadap salah satu Pasien Anak-anak. Kams, 9 Februari 2023
Menurutnya kejadian tersebut tidak ada kaitannya terhadap perawat, sehingga dianggap perlu meluruskan informasi yang sedang beredar.
“dari hasil investigasi PPNI secara internal bahwa tidak ada Sejabat perawat apalagi Oknum Perawat yang terlibat dalam pemberian obat Expired tersebut, jadi saya perlu luruskan biar tidak menjadi informasi yang akan merusak nama baik Profesi perawat” Ujarnya
Lanjutnya, Abdul Wahab menyebutkan bahwa Direktur Rumah Sakit Harusnya mengoreksi pemberitaan yang menyudutkan teman-teman Perawat, sebagai pimpinan tertinggi di Rumah Sakit Umum Daerah Majene (RSUD Majene) sebaiknya mengeluarkan Pers Rilis yang sesuai dengan kejadian di TKP.
“Kami meyakini bahwa tidak satupun perawat yang terlibat dalam Pemberian Obat Expired tersebut, jadi kami secara kelembagaan PPNI meminta Ibu Direktur RSUD agar mengoreksi pemberitaan yang mencatok Profesi Perawat, karena kami sudah berkordinasi dengan Penulis Berita, namun ungkapnya itu sesuai hasil wawancara dengan Direktur RSUD dan beritanyapun sudah dikirim ke Direktur Rumah sakit” Tegas Abdul Wahab.
Seblumnya telah diberitakan Kilassulbar.id bahwa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memberikan penjelasan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene.
Penjelasan disampaikan Direktur rumah sakit kepada sejumlah anggota Komisi III DPRD Majene saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD, Selasa 7 Februari 2023.
Selain evaluasi terhadap kinerja RSUD secara umum, rapat tersebut turut membahas informasi terkait kelalaian perawat yang memberikan obat expired kepada salah satu pasien rawat inap.
“Kami menyampaikan bahwa kejadian ini tidak diinginkan semua pihak, baik Rumah sakit maupun Masyarakat apalagi pasien.” ungkap dr. Nurlinah, S,p,P.
Oleh karna itu dr. Nurlinah menyesalkan kejadian tersebut terjadi di RSUD Majene dan menyampaikan permohonan maafnya di ruang DPRD Majene.
Namun kejadian seperti itu potential terjadi dimanapun. Olehnya itu, dalam pelayanan kesehatan ada standar operasional prosedur (SOP) yang mesti dijalankan.
Hanya saja, kata dr. Nurlinah dalam tataran pelaksanaanya di lapangan ada saja faktor yang dapat terjadi dan sulit dihindari, salah satunya human error.
Jika hal seperti ini sudah terjadi maka yang harus dilakukan adalah mengevaluasi dampaknya kepada pasien dan melakukan pelaporan ke Kementrian Kesehatan melalui pelaporan insidental.
Baca Juga Tiga Hari Jalan Tertutup Longsor di Manyamba, Alat Berat Tak Kunjung Datang
Jika hal seperti ini terjadi maka yang harus dilakukan adalah mengevaluasi dampaknya kepada pasien dan melakukan pelaporan ke kemenkes melalui pelaporan Insidental keselamatan pasien dalam tempo 2×24 jam.
Pihak RSUD majene sudah menghubungi langsung orang tua dari pasien tersebut dan meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh oknum perawat.
Informasi dari orang tua pasien tidak ada efek apa-apa pasca meminum obat yang sudah expired.
Sementara itu, Komisi III DPRD Majene mendesak dilakukan evaluasi internal RSUD untuk penyempurnaan pelayanan, menjunjung tinggi profesionalitas, serta menyempurnakan regulasi dan SOP.
Selanjutnya, Komisi III juga melakukan tinjauan dan pembinaan langsung ke RSUD Kabupaten Majene.(whd)