MAJENE,KBN.Com-Pemerintah Desa (Pemdes) Banua Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Penyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian.Kegiatan Sosialisasi Hukum di Desa Banua Sendana dibuka Pejabat Kepala Darmawa.
SE,dengan menghadirkan nara sumber Kanik Tipikor Ipda Aulia Usmin, SH.
Pejabat Kades Banua Sendana Darmawi.SE dalam sambutanya mengatakan,tujuan di gelarnya Sosialisasi tentang keadilan hukum supaya masyarakat bisa memahami persoalan perkara hukum.Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021. Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.” Ungkapnya kamis 23 mei 2024 bertempat di Aula Desa Banua Sendana.
Menurutnya,kahadiran nara sumber, akan memberikan penjelasan tentang keadilan hukum secara mendatail.Dia berharap kepada peserta Sosialisasi agar bisa me
“Kanik Tipikor Ipda Aulia Usmin, SH.sebagai Pemateri mengatakan,dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice tersebut.”ujarnya
“Lanjutnya,Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan narkotika. Prinsip Keadilan Restorativ tidak berlaku, untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme.” tutur dia.
Lebih jau dia, menjelaskan terkait restorative justice dan ruang lingkupnya yang intinya bahwa restorative justice adalah pendekatan penyelesaian pidana dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, untuk tujuan pemulihan (restore). Visi pelaksanaan restorative justice, yaitu “tercapainya keseimbangan sosial masyarakat seperti sebelum terjadinya kejahatan dengan melibatkan korban,
pelaku,atau pihak lain yang terdampak”.
Selain itu,Gagasan keadilan restoratif muncul sebagai respon atas bekerjanya sistem peradilan pidana yang selama ini dinilai cenderung mengabaikan korban. Implementasi keadilan restoratif terus.menunjukkan trend perkembangan yang cukup pesat di berbagai negara, sehingga perlu dicari format idealnya untuk diterapkan di Indonesia. Penerapan keadilan restoratif sedikit banyak juga dipengaruhi oleh problem lapas dan rutan yang terus mengalami
overcapacity. Pelaksanaan restorative justice dilakukan oleh institusi penegak hukum meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (hakim).(**)
Penulis : Wahid Halapir