Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Daerah

Sitti Sutinah: Bupati Mamuju Sandang Doktor Syariah Hukum Islam di UIN Alauddin Makassar

badge-check


					Sitti Sutina Bupati Mamuju,Memdpatkan Gelar Doktor Di UIN Makassar. Perbesar

Sitti Sutina Bupati Mamuju,Memdpatkan Gelar Doktor Di UIN Makassar.

MAKASSAR,KBN.Com – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi telah meraih gelar doktor di UIN Alauddin Makassar.
Sitti Sutinah Suhardi meraih gelar sebagai doktor Syariah Hukum Islam di UIN Alauddin Makassar.

Sitti Sutinah Suhardi predikat Cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif 4.00.

Bupati perempuan pertama di Sulawesi Barat menulis disertasi berjudul “Perempuan dan Pilkada Dalam Perspektif Kesetaraan Gender Menurut Hukum Islam”.

Dirinya sukses mempertahakan disertasi di hadapan para penguji pada ujian promosi doktor di Auditorium UIN Alauddin Makassar, Kamis (4/7/2024) siang.

Promotornya adalah Prof Dr H Lomba Sultan, dengan kopromotor Dr. Andi Aderus Lc, M.A., dan Dr. Abdul Wahid Haddade Lc, M.Hi.

Penguji utama termasuk Prof Darussalam Syamsuddin M.Ag, Prof. Dr Muammar Bakry M.A., dan Prof. Dr. Hj. Amhrah Kasim M.A., serta penguji eksternal yaitu mantan Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu.

Sitti Sutinah Suhardi menjelaskan,konsep perempuan dan Pilkada dalam perspektif kesetaraan gender menurut hukum Islam, memiliki dimensi egalitarian bagi semua ciptaan Allah SWT tanpa harus dibatasi perbedaan biologis.

Menurutnya, hukum Islam menekankan bahwa kesetaraan gender dalam mengikuti Pilkada sebagai salah satu jalan dalam melakukan pengabdian pada ruang publik harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kaum perempuan, tanpa melupakan kodratnya sebagai istri atau ibu dalam ruang domestik rumah tangga.

Ia juga menekankan bahwa peluang perempuan dalam pilkada, menurut hukum Islam, didukung oleh Alquran dan Hadist yang memberikan isyarat perlunya pengarusutamaan gender dalam bingkai egalitarianisme antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu, kata dia, negara telah memberikan pijakan yuridis normatif berupa aturan 30 persen kuota perempuan, serta kultur psikologis sosial masyarakat Indonesia yang semakin terbuka dan akomodatif terhadap keterlibatan perempuan dalam dunia politik. (Irfan)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIhak DPPKB Majene Mempersiapkan Lokasi DASHAT Dengan Baik

16 Mei 2025 - 08:59 WIB

Kadis PMD Isyaratkan Kepada Pj.Kades SK Akan Berahir Mei 2025 Setiap Pj. Akan di Evaluasi dan Pergantian,

15 Mei 2025 - 03:12 WIB

ADVENTORIAL PROMOSI GELAR DOKTOR BUPATI MAJENE 2025.

14 Mei 2025 - 12:58 WIB

Ast,Raih Gelar Doktor, Darma Baktinya Akan Membangun Majene Dan Pelayanan Publik

14 Mei 2025 - 11:29 WIB

SDK Gubernur Sulbar Mulai Awal 2026, Sejumlah OPD Akan Dirampingkan.

13 Mei 2025 - 05:24 WIB

Trending di Daerah