Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Pendidikan

Sitti Sutinah: Bupati Mamuju Sandang Doktor Syariah Hukum Islam di UIN Alauddin Makassar

badge-check


					Bupati Mamuju Sitti Sutina Suhardi Mendapat Gelar Doktor di UIN Makassar. Perbesar

Bupati Mamuju Sitti Sutina Suhardi Mendapat Gelar Doktor di UIN Makassar.

MAKASSAR,KBN.Com – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi telah meraih gelar doktor di UIN Alauddin Makassar.Sitti Sutinah Suhardi meraih gelar sebagai doktor Syariah Hukum Islam di UIN Alauddin Makassar.

Sitti Sutinah Suhardi predikat Cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif 4.00.

Bupati perempuan pertama di Sulawesi Barat menulis disertasi berjudul “Perempuan dan Pilkada Dalam Perspektif Kesetaraan Gender Menurut Hukum Islam”.

Dirinya sukses mempertahakan disertasi di hadapan para penguji pada ujian promosi doktor di Auditorium UIN Alauddin Makassar, Kamis (4/7/2024) siang.

Promotornya adalah Prof Dr H Lomba Sultan, dengan kopromotor Dr. Andi Aderus Lc, M.A., dan Dr. Abdul Wahid Haddade Lc, M.Hi.

Penguji utama termasuk Prof Darussalam Syamsuddin M.Ag, Prof. Dr Muammar Bakry M.A., dan Prof. Dr. Hj. Amhrah Kasim M.A., serta penguji eksternal yaitu mantan Rektor Unhas, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu.

Sitti Sutinah Suhardi menjelaskan, konsep perempuan dan Pilkada dalam perspektif kesetaraan gender menurut hukum Islam, memiliki dimensi egalitarian bagi semua ciptaan Allah SWT tanpa harus dibatasi perbedaan biologis.

Menurutnya, hukum Islam menekankan bahwa kesetaraan gender dalam mengikuti Pilkada sebagai salah satu jalan dalam melakukan pengabdian pada ruang publik harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh kaum perempuan, tanpa melupakan kodratnya sebagai istri atau ibu dalam ruang domestik rumah tangga.

Ia juga menekankan bahwa peluang perempuan dalam pilkada, menurut hukum Islam, didukung oleh Alquran dan Hadist yang memberikan isyarat perlunya pengarusutamaan gender dalam bingkai egalitarianisme antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu,kata dia, negara telah memberikan pijakan yuridis normatif berupa aturan 30 persen kuota perempuan, serta kultur psikologis sosial masyarakat Indonesia yang semakin terbuka dan akomodatif terhadap keterlibatan perempuan dalam dunia politik. (Irfan)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Alumni SMAN 1 Majene Gelar Reuni Akbar: Kenangan Yang Tak Terlupakan Dalam Meraih Sukses

3 April 2025 - 05:44 WIB

Pemkab Majene Siapkan Lahan Pengembangan Sekolah Rakyat Malunda

27 Maret 2025 - 14:22 WIB

Bupati Majene, Kedatangan Tamu Rektor Unsulbar,

6 Maret 2025 - 13:37 WIB

Bupati Dan Wabup,Peduli Kemajuan Pendidikan di Majene

26 Februari 2025 - 15:04 WIB

Disdikpora Majene: Hak Sertifikasi Guru Sebanyak 1200 Telah Di Bayarkan

11 Juli 2024 - 12:10 WIB

Trending di Pendidikan