Mamuju,Kabar Baru Nusantara-Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ) kembali menetapkan 3 orang tersangka korupsi alat Laboratorium Kampus Unsulbar.
Dikabarkan Dua tersangka ini diketahui mantan Rektor Unsulbar berinisial AD dan seorang mantan Wakil Rektor Unsulbar, AS.
Dan satu orang rekanan atau penyedia barang VM.
Penetapan tersangka Korupsi setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama Enam jam.Dan kini tersangka korupsi Unsulbar sudah berjumlah 4 orang.Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, La Kanna kepada sejumlah media mengatakan bahwa hari ini penyidik kembali menetapkan 3 orang tersangka 2 diantaranya pejabat Unsulbar dan 1 seorang rekanan.
Penetapan tersangka ini kata dia, setelah penyidik memiliki alat bukti salah satunya kerugian negara sejumlah 8 Miliar
” Hari ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka dan langsung dilakukan penahanan.Hari ini 3 ( tiga) orang yang kami tetapkan menjadi tersangka 2 dari Unsulbar,” singkat La Kanna kepada sejumlah Wartawan.
Seperti diketahui, penanganan dugaan korupsi ini telah lama berproses di meja penyidik Kejati Sulbar.Sejumlahsaksi telah periksa terkait kasus ini.
Sebelumnya penyidik telah menahan tersangka atas Muslimin Pejabat PPK .
Dan yang telah ditetapkan tersangka, hari ini akan dilakukan penahanan di Rutan Mamuju.
(Tim)