Mamuju,Kabar Baru Nusantara–Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) masih mempertimbangkan permohonan penangguhan salah satu tersangka korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kasubdit III Tipikor, AKBP Hengki menuturkan penyidik sementara memberi beberapa alasan terhadap permohonan tersangka PG.
“Tidak ditolak, yang namanya penahanan itu ada pertimbangan subjektif dan objektif,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler,Minggu (23/7/2023).
“Pertimbangannya pertama, tersangka ancaman lima tahun keatas,” tambah AKBP Hengki.
Sementara untuk alasan subjektif, kata dia harus dipastikan tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Ketika pertimbangan subjektif dinilai sudah tepat, tentu kita bisa memberikan penangguhan,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka PG, Rahmat Idrus menyebutkan pihak keluarga yang mengajukan permohonan Penanguhan Penahan.
Pasalnya, menurut informasi yang diterima, tiga orang tersangka terakhir yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sulbar telah ditangguhkan penahanannya.
“Kami sudah beri alasan yang diminta untuk pertimbangan, apalagi PG masih aktif sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) ESDM Sulbar,” jelas Rahmat Idrus kepada Awak media, Minggu (23/7/2023).
Selain itu, istri PG juga disebutkan sudah menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kita hormati keputusan penyidik, tapi saya rasa sudah bisa ditangguhkan,” singkatnya.
Diketahui, kuasa hukum PG sudah memohonkan penangguhan penanganan PG, sejak Senin (19/6/2023).
Polda Sulbar melakukan penetapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekdis ESDM Sulbar dilakukan, pada Jumat (16/6/2023).
Kegiatan yang dilakukan yakni pembangunan PLTS di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2.206.330.500.
Dari awal perencanaan kegiatan sudah dibuat, tidak yang sebenarnya di mana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan satu gereja.
Faktanya hanya ada 12 unit rumah dan satu gereja yang terbangundi Dusun Salumayang dan hal tersebutlah yang juga mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan RAB kegiatan.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp322.660. 800. (Od/R)