MAJENE,KBN.Com –Ketegasan Kepolisian Resor (Polres) Majene dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres yang saat ini dinakhodai AKBP Toni Sugadri memang patut diapresiasi.
Ketegasan ini, dibuktikan dengan penangkapan 5 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu yang telah diamankan di Mapolres Majene.
AKBP Toni Sugadri dalam press release di Mapolres Majene menyampaikan, bahwa 5 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digelandang pada waktu, tempat dan wilayah yang berbeda.
“Dari 5 orang tersangka ini, inisial S (33) dan inisial B (30) dari Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana, H (36) Desa Bonde Utara Kecamatan Pamboang, inisial A (20) dan inisial N (20) dari Desa Karama Kecamatan Tinambung,” terang Toni Sugadri,Senin(26/06/2023).
Disebutkan, berdasarkan sejumlah Barang Bukti (BB) jenis sabu dan BB lainnya yang diamankan dari 5 orang tersangka, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kronologis kejadian ini, personel Satuan Resnarkoba Polres Majene melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi masyarakat sering terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” urainya.
Toni menuturkan, capaian dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika selama Mei 2023, Sat Resnarkoba Polres Majene adalah merupakan keberhasilan Tim dan tentunya tidak lepas bantuan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Majene.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama bagi seluruh personel, dan juga kepada seluruh masyarakat serta tetaplah waspada terhadap bahaya Narkoba di lingkungan kita,” pesannya. (hfd)