Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Nasional

Revisi UU Desa Membuka Peluang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

badge-check


					Revisi UU Desa Membuka Peluang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perbesar

Jakarta,KBN.Com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir, kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. “Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menko Hadi:Akan Lakukan Hal Serius Bagi Camat,Lurah dan Kades se-Indonesia Yang Main Judi Online

29 Juni 2024 - 02:27 WIB

HMI MPO Cabang Majene mendesak Pemprov Sulbar untuk segera menuntaskan pembangunanan Jalan penghubung Kab. Majene-Polman

1 Mei 2024 - 12:31 WIB

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres, Airlangga Sebut Investor Tak Wait and See Lagi

22 April 2024 - 12:59 WIB

Sekjend PB SEMMI Menyambut Hangat Kunjungan Presiden Jokowi Ke Tanah Kelahirannya

22 April 2024 - 12:22 WIB

Baleg DPR -Kemendagri Setujui Revisi UU Desa Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun.

6 Februari 2024 - 06:22 WIB

Trending di Nasional