Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Uncategorized

Program Kesetaraan Di Usia Sekolah,Paket A,B dan C di Tanggung BOP

badge-check


					Program Kesetaraan Di Usia Sekolah,Paket A,B dan C di Tanggung BOP Perbesar

Majene,Kabarbarunusantara.Com-Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat disingkat PKBM, adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga( Dispora)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak  melalui jalur formal dan nonformal. Hal ini menimbulkan dikotomi di antara keduanya.

Menanggapi permasalahan tersebut,Kepala Bidang PAUD dan Nonformal”Misbahuddin,
S.Sos.M.Pd mengatakan,bahwa kami dari Pihak Dispora Majene di bidang nonformal di harapkan kepada pengelola kelembagaan PKBM untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa keberadaan pendidikan Nonformal untuk mencerdaskan Bangsa,baik pada paket,A,B dan C dilingkup wilayah PKBMLembaga masyarakat di akui Dispora Majene,sebagai lembaga untuk mengakomodir anak putus sekolah untuk bisa mendapatkan ijazah kesetaraan.
<span;>”Jelas Misbahuddin ketika di temui di ruanganya kepada media Online,Selasa (9/5/2023.

“Menurutnya,berdasarkan regulasi,warga belajar dari satuan Nonformal pada usia jenjang sekolah tidak dipungut biaya  karena ada BOP, diluar usia sekolah diatas 18 tahun  tidak di tanggung BOP, namun tanggungjawab secara pribadi bagi warga belajar.bahkan dirinyapun tidak membenarkan jika peserta yang ikut belajar masih usia sekolah tidak dikenakan biaya, bahkan ditanggung oleh lembaga, karena itu adalah amanat undang-undang.”jelas Misbah.

“Dikatakan pula, jika ada warga belajar usia sekolah tidak terakomodir pada TKBM bersangkutan,kami dari pihak bersangkutan akan melakukan pembinaan pada lembaga tersebut,apa lagi jika menyankut pungutan bagi peserta usia 17 tahun,jika ada TKBM melanggar kami dari Dispora akan mencabut izin pengelolaan
.”Tegasnya.

“Dia Berharap,kepada teman-teman wartawan agar meberikan informasi jika ada kejangalan kegiatan TKBM diluar dari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,untuk dilaporkan kepada bidang PAUD,” jelasnya. (Wh)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPPKB Gelar Minlok Percepatan Penurunan Stunting di Sendana

12 Mei 2025 - 04:50 WIB

Dokter Kontrak di Majene Resah, Gaji Tak Dibayar Sejak Nopember Tahun Lalu

11 Mei 2025 - 03:31 WIB

7 Mei 2025 - 12:22 WIB

Pemdes Adolang Dhua Bentuk KMP,Kades : Kolaborasi, Koordinasi Tim Solid Ciptakan Target Maksimal

7 Mei 2025 - 05:35 WIB

Gerald Vanenburg Panggil 10 Pemain Naturalisasi Tambahan untuk Perkuat Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

30 April 2025 - 14:42 WIB

Trending di Uncategorized