MAJENE.KBN.com-Pemerintah Desa (Pemdes)Palipi Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Soreang bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD bertempat di Balai Desa, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran 2024.
Pj.Kepala Desa Palipi Soreang,Najib.Dalam sambutanya mengatakan,APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa,belanja Desa dan pembiayaan,pada senin 15/01/2024 di Aula Kantor Desa.
“Lebih jauh ia menjelaskan,APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya,Terkait prioritas penggunaan Dana Desa (DD) sebagaimana diatur dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk,program perlindungan sosial berupa BLT Desa;kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani,kegiatan penanganan Stunting,dan Infrasturuktur desa.” Ujar Najib.
Selain itu,setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Palipi Soreang Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes.
Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024.” tuturnya.
Hadir pada musdes,Camat Banggae,Ketua BPD dan Anggotanya,Aparat Desa, Babinsa,Bimas,tokoMasyarakat,Ketua PPK,Bidan Desa dan Toko Pemuda.(W)