Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Uncategorized

Pemkab Majene Menuju Seleksi Calon PPPK 2024.

badge-check


					Pemkab Majene Menuju Seleksi Calon PPPK 2024. Perbesar

MAJENE, KBN. Com-Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi republik indonesia, Nomor: 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang penetapan kebutuhan pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja (PPPK) dilingkungan instansi pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Demikian dasarnya, Pemerintah Kabupaten Majene akan melaksanakan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diawali dengan Pelaksanaan Sosialisasi seleksi ini digelar di Aula pendopo rujab Bupati Majene, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Pada Kamis (03/10/2024).
“Pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Total formasi untuk PPPK sebanyak 1.460. Ada 3 bagian formasi yakni, formasi tenaga kesehatan sebanyak 447 , formasi tenaga teknis 530 dan formasi tenaga guru itu 483 jadi jumlah formasi keseluruhan 1460 yang akan diterima

Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada seleksi otomatis; pelamar harus mengikuti seleksi dan berperingkat terbaik untuk dinyatakan lulus.
“Syarat Pelamar: Pelamar harus memiliki pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Jenjang pemula hingga ahli pertama memerlukan minimal 2 tahun pengalaman, kecuali untuk JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Pelamar juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar. Pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene, Hj. Nahdlah B Fatta, mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelasnya

Hj.Nadlah, Alhamdulillah APBD Kabupaten Majene masih bisa membayarkan gaji honorer walaupun sedikit itu patut disyukuri. Ia juga menyampaikan bahwa Anggaran APBD yang selama ini dibayarkan untuk gaji tenaga honorer sebanyak kurang lebih 14 Milyar Rupiah.
Hj.Naklah B Fattah berharap bahwa dengan adanya seleksi PPPK ini, semoga peserta bisa berpredikat ASN di kabupaten majene, dan semoga pula seluruh peserta PPPK jangan lagi ada yang salah pilih atau mengisi formasi pilihan, Tutupnya.(W)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemdes Desa Tinambung Gelar Musdes Perubahan Anggaran 2024

19 Januari 2025 - 05:06 WIB

Posyandu Tammalassu I Dusun Tinambung Maksimalkan Pelayanan Kepada Ibu Hamil dan Balita

17 Januari 2025 - 08:43 WIB

Andi Syukri;Bupati Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres Majene

15 Januari 2025 - 13:36 WIB

Bupati Majene, Zikir Ahir Tahun 2024 Ajak Warganya Bersatu Dalam Bingkai “Sibaliparri” Untuk Membangun

1 Januari 2025 - 12:06 WIB

Jasman ;Anggota DPRD Majene Berharap Pemerintah AST -Rita Gali Potensi Untuk PAD

1 Januari 2025 - 11:53 WIB

Trending di Uncategorized