MAJENE,KBN.Com–Pemerintah Desa (Pemdes)Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat,mengadakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berbasis Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2024 yang lakukan langsung kepada calon pendaftar sertifikat.Kamis 29/02/2024 di Aula Kantor Desa
Acara dihadiri Kepala bidang BPN Kabupaten Majene, beserta anggotanya sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
Kepala Desa Tubo Mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.”jelasnya ketika di temui di kediamannya beberapa hari yang lalu.
Menurutnya,PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.”Urainya dia
“Selain itu,ada syarat pengajuan ,meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah Anda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah
sebagai berikut: 1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). 2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL. 3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. 4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian) 5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya). Tahapan Program PTSL Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.
Lanjut dia,untuk tahun ini pihak pemdes mengusulkan 50 titik tanah warga yang belum memiliki sertifikat.Dengan adanya penyuluhan tentu sangat baik dapaknya untuk Masyarakat,dengan harapan mereka dapat memahami cara pembuatan penerbitan sertifikat tanah.
Sepertin Hutan lindung,tanah adat,dan tanah yang ada di pesisir pantai.Intinya Adanya Legalitas dan kepastian hukum tanah masyarakat didesa.
Sertifikat Hak milik, sertifikat hak Pakai sertifikat hak guna Dll.Kalau kena pelebaran jalan tanah masyarakat yang sudah bersertifikat hak milik, itu bisa dipertahankan,demikian penyampai pihak BPN.”tutur Nasri.(Wh)