Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Uncategorized

Pemdes Tinambung Salurkan BLT Untuk 23 Penerima Manfaat

badge-check


					Pj.Desa Tinambung Ahmad Saihu, Memberikan Bantuan BLT Secara
 simbolis Kepada Penerima Manfaat, Di dampingi Pendamping Desa Perbesar

Pj.Desa Tinambung Ahmad Saihu, Memberikan Bantuan BLT Secara simbolis Kepada Penerima Manfaat, Di dampingi Pendamping Desa

MAJENE,KBN.Com- Pemerintah Desa (Pemdes) Tinambung Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, Telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kepada warga Pemerintah manfaat,Bantuan Lansung merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi,dalam perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem.Bantuan Dana bersumber Dari DD Desa tahun 2024,dalam bentuk BLT Desa sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Pj. Kepala Desa Tinambung Ahmad Saihu Mengatakan,Penyaluran BLT merupakan Prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Kepada Keluarga penerima manfaat dalam kategori miskin berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah,melalui musyawarah bersama BPD, “kata Kades
Sabtu, 07 September tahun 2024,

” Lanjutnya Kades berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun anggaran 2024, Desa Tinambung menetapkan sebanyak 23 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT Dana Desa,Jelas Ahmad Saihu

Selain itu, Penyaluran BLT terhitung Triwulan Ke-3 (Tiga) atau terhitung untuk Bulan Juli, Agustus dan September 2024,kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tinambung, dengan Sasaran 23 KPM dan realisasi sebanyak 23 KPM.

Di Sebutkan Pula,Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, tahun anggaran 2024, Pasal 6 ayat (12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pasal 13 menjelaskan bahwa pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Dia Berharap Kepada Penerima, agar danA bantuan yang berikan Pemerintah agar digunakan sebaik mungkin,demi untuk kebutuhan keluarga. “Tutur Kades.(W)

Sumber : Pemdes Tinambung.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemdes Desa Tinambung Gelar Musdes Perubahan Anggaran 2024

19 Januari 2025 - 05:06 WIB

Posyandu Tammalassu I Dusun Tinambung Maksimalkan Pelayanan Kepada Ibu Hamil dan Balita

17 Januari 2025 - 08:43 WIB

Andi Syukri;Bupati Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres Majene

15 Januari 2025 - 13:36 WIB

Bupati Majene, Zikir Ahir Tahun 2024 Ajak Warganya Bersatu Dalam Bingkai “Sibaliparri” Untuk Membangun

1 Januari 2025 - 12:06 WIB

Jasman ;Anggota DPRD Majene Berharap Pemerintah AST -Rita Gali Potensi Untuk PAD

1 Januari 2025 - 11:53 WIB

Trending di Uncategorized