MAJENE,KBN.com-Pemerintah Desa(Pemdes) Bonde Utara Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penetapan APBDes tahun 2024.
Bakriadi.S.Pd dalam sambutanya,mengungkapkan,bahwa musdes ini bertujuan untuk menentukan arah penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan anggaran lainnya.melalui usulan-usulan yang dimuat dalam bentuk RKPDes sebagai gambaran rencana yang akan menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa di tahun 2024 dalam mengunakan anggaran diberbagai sektor, baik itu pemberdayaan, pembangunan, pembinaan dan penyelenggaraan Pemerintahan beserta BPD tahun depan, termasuk kebutuhan-kebutuhan lainnya.Musyawarah penetapan Apbdes Desa bertempat di Aula Kantor Desa, Jum’at 04/1/2023.
Lanjut,Bakriadi,ia mengucapkan banyak terimakasih kepada semua hadirin, yang sudah memenuhi undangan mewakili semua elemen masyarakat.dihadapan para peserta musyawarah,agar tetap memperhatikan dan bisa memberikan usulan-usulannya dalam bentuk program lainnya yang akan kita sama-sama ekskusi di tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada RPJMDes sebelumnya dan nomen clature yang ada” tandasnya.
Selain itu,musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan merupakan proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan dilakukan di desa.Penyelenggaraan
pemerintah tahun ini.’ujarnya.
“Sementara itu,Camat Pamboang Albar Lasin,menyampaikan bahwa, Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Di jelaskan juga bahwa Penetapan Apbdes, mengacu pada perioritas penggunaan dana desa pada permendes PDTT No 7 tahun 2021 tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2024 dan tentunya pelaksanaan Musdes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.”ujarnya.
Dia berharap, dalam penyusunan dan pedoman APBDes 2024 ini, dapat mewujudkan desa yang mandiri, maju, adil, sejahtera dan makmur.Penetapan APBDes nantinya dapat mendorong pembangunan desa yang lebih berkelanjutan dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya disegala bidang.
“Turut dihadiri,Camat Pamboang,Babinsa,Babinkantimas,Ketuadan Anggota BPD,Aparat Desa,juga semua unsur kemasyarakatan termasuk diantaranya Pj.Kepala Desa Bonde Utara (W)