MAJENE,KBN.com-Pemerintah Desa (Pemdes) Banua Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene,Sampa menjadi porblem dimasyarakat,karena dampak Sampa adalah sesuatu yang menakutkan bagi kita, apalagi sampah plastik, selain perlu waktun yang sangat lama untuk diurai oleh tanah, sampah plastik juga sangat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.
Pj.Kades Banua Sendana Darmawi,SE mengatakan,Sampa pada musim penghujan seperti sekarang ini,dalam volume besar bisa menyebabkan banjir dan mengancam kehidupan manusia. Mengingat begitu besar dampak yang ditimbulkan oleh sampah tersebut,dari pihak Pemdes menggelar,Sosialisasi tentang sampa,kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan,dan mengelola sampah dengan benar.” ungkapnya rabu 22 Mei 2024 di Aula Desa.
Ia menyebutkan, persoalan sampah tren sekarang tidak hanya datang dari wilayah perkotaan, tapi kini buruknya kondisi lingkungan juga merambah ke wilayah perdesaan.Hal tersebut tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. “Kalau di perkotaan penyebab banyaknya sampah, akibat dari aktivitas pertokoan, kunjungan masyarakat, dan berbagai aktivitas lainnya.”jelas Darmawi.
“Aslan Ketua Relawan PSC 119 Majene,sebagai nara sumber mengatakan,Sampa sementara di pedesaan,juga tidak bisa dipungkiri, bahwa sampah masih terjadi, terutama untuk sampah organik,” katanya, saat menyampaikan materi sosialisasi kepada masyarakat yang hadir di Kantor Desa Banua Sendana,Rabu (22/05/2024).
“Aslan,menjelaskan,pembahasan yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi tentang pemahaman sampah, aturan yang mengingkat tentang sampah, dan tata cara pengelolaan sampah.
“Menurutnya, selama ini mungkin saja masyarakat belum begitu tahu bahwa ada aturan tentang sampah,serta banyak solusi untuk mengatasi persoalan sampah.“Dinas Lingkungan Hidup menginginkan agar masyarakat dapat mengenal pentingnya menjaga lingkungan.Karena,kini sampah sudah bisa menghasilkan uang, bahkan bisa memiliki tabungan emas,” ujarnya.
Dikatakannya, aturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat, seperti UU Nomor 32 Tentang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setidaknya ada 6 poin aturan yang mengatur tentang sampah tersebut. Untuk itu, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kewajiban masyarakat tersebut, antara lain mengurangi dan menangani sampah. Dalam aturan yang ada, disebutkan membuang sampah dan membakar sampah dinilai melanggar aturan yang ada. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi masyarakat untuk mengolah sampah.
Secara kelompok besar sampah yang bernilai jual untuk diolah kembali terdiri dari empat jenis, yakni kertas, plastik, logam, dan metal. Sedangkan sampah layak buang adalah sampah organik serta sampah yang tidak dapat didaur ulang kembali seperti kapas, puntung rokok,”ungkap Aslan.
Selaim itu,tabungan sampah merupakan salah satu strategi dan solusi untuk membangun kepedulian sehingga mendapat manfaat ekonomi langsung dari sampah.Tabungan Sampah ini akan sangat penting dalam pengelolaan sampah di lingkungan desa yang akan memiliki manfaat ekonomi langsung terhadap masyarakat, sehingga dapat menciptakan budaya bersih,dan lebih menghargai nilai yang terdapat pada sampah layak jual.
Sampah menjadi masalah lingkungan yang sering dialami desa.Maka dari itu inovasi pengelolaan sampah sangat penting untuk dilakukan di desa.Pengelolaan sampah di desa dapat dioptimalkan dengan memberdayakan masyarakatnya, sehingga sistem yang diciptakan dapat terlaksana secara berkelanjutan.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola sampah menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah di desa.tutur Aslan.(**)