MAJENE, KBN. Com-Musyawarah Penetapan Anggaran Desa merupakan sebuah kewajiban Pemerintah.Seperti di Desa Totolisi Kecamatan Sendana Kabupaten Majene dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan.
Pj. Kepala Desa Totolisi Saeri dalam Sambutanya mengatakan,Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa beserta perangkatnya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.”ujar Saeri Senin 24 Desember 2024.
Lanjutnya, APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024.” Ukrainian.
Selain itu, Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Turut hadir pada acara tersebut Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti, TP PKK,Lembaga kemasyarakatan Desa,Pendamping Desa dan atau PLD, UPT Puskesmas, Kader Kesehatan, Bidan Desa, instansi atau Perangkat Daerah teknis terkait atau sesuai kebutuhan Desa, Bhabinkamtibmas, serta unsur Masyarakat lainnya.
Penulis : Wahid Halapir