MAJENE,KBN.com – Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi adalah terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat Sertifikat Elektronik.
Dengan penggunaan TTE tersertifikasi, berbagai layanan sistem elektronik akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Verifikasi data TTE ini juga dilaksanakan Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Majene dalam rangka pelaksanaan E-Government Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene melalui aplikasi Umum SPBE dan
Kepala Diskominfo Majene Mohd. Andri A Nugraha menjelaskan, TTE merupakan tanda tangan yang berdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentifikasi.
“Pelaksanaan TTE ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” jelas Andri A Nugraha, Jumat (19/01/2024.
Verifikasi TTE lanjutnya, dilakukan untuk menunjang pelaksanaan E-Government pada Pemkab Majene sebagai alat untuk menjalankan sistem pemerintahan secara efisien untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari berturut-turut tertanggal 15-19 Januari 2024, dan setiap peserta verifikasi yang hadir diwajibkan membawa KTP untuk kelengkapan berkas yang dibutuhkan dalam verifikasi,” urainya.
Disebutkan, verifikasi data, peserta melakukan pengisian data berupa Nomor Induk Keluarga (NIK), identitas peserta, nama OPD terkait, dan scan wajah peserta sebagai tahap verifikasi yang akan dikelola verifikator.
“Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh pejabat pemerintah di Kabupaten Majene, seperti Pimpinan OPD, Sekretaris OPD, Direktur RSUD Majene, Kabag Setda dan DPRD Majene, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Majene.(W)