Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Nasional

Menko Hadi:Akan Lakukan Hal Serius Bagi Camat,Lurah dan Kades se-Indonesia Yang Main Judi Online

badge-check


					Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto Perbesar

Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto

JAKARTA,KBN.Com-Pengumuman bagi seluruh camat, lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.

Dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (28/06/2024), Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan mengumpulkan camat hingga kepala desa se-Indonesia.

Menurut Hadi, hal tersebut bertujuan agar mereka ikut terlibat dalam pemberantasan judi online

Hadi menyampaikan hal tersebut selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

“Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Adapun saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengantongi data pemain judi online dan akan menyerahkannya ke para camat dan kades.

Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu menyebutkan data tersebut berupa identitas hingga nomor telepon.

“Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya di mana,” ungkapnya.

Berdasarkan data Satgas, Hadi menyebut pemain judi online telah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Menurutnya, judi online telah merambah hingga ke tingkat desa dan kelurahan dengan modus jual beli rekening serta isi ulang.

Hadi menyebut jumlah pemain dan nilai transaksi yang ditemukan di setiap wilayah juga cukup besar

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemain judi online tidak akan langsung diproses hukum.

Menurut Budi, pemerintah akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu dan melakukan rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online.

Ia menegaskan bahwa pemain judi online juga dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada 14 Juni 2024.

Dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Adapun Satgas berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Pembentukan Satgas ini sebagai wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan.

Pasalnya, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa.

Selain itu, keluarga dan orang-orang di sekitar pelaku juga bisa ikut terkena dampak dan merugi.(Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

HMI MPO Cabang Majene mendesak Pemprov Sulbar untuk segera menuntaskan pembangunanan Jalan penghubung Kab. Majene-Polman

1 Mei 2024 - 12:31 WIB

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres, Airlangga Sebut Investor Tak Wait and See Lagi

22 April 2024 - 12:59 WIB

Sekjend PB SEMMI Menyambut Hangat Kunjungan Presiden Jokowi Ke Tanah Kelahirannya

22 April 2024 - 12:22 WIB

Revisi UU Desa Membuka Peluang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

28 Maret 2024 - 14:50 WIB

Baleg DPR -Kemendagri Setujui Revisi UU Desa Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun.

6 Februari 2024 - 06:22 WIB

Trending di Nasional