Mamuju,Kabar Baru Nusantara–
Dugaan korupsi pengadaan laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Setelah menetapkan satu tersangka, bernama Muslimin, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Kejati Sulbar telah memeriksa sejumlah saksi.
Saat ini, Selasa (29/8/2024) mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulbar.
Aksan diperiksa sejak pagi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi merugikan negara Rp 8 miliar.
“Selain mantan Rektor Sulbar, Kejati juga dikabarkan periksa Wakil Rektor II Unsulbar, Bagian Keuangan, Dr H Anwar Sulili.
Anwar Sulili diketahui berperan sebagai Ketua Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar.Dari pantauan Wartawan pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pagi hari.
Hingga saat ini kedua pejabat tersebut masih berada di ruang pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Sulbar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben mengaku dua pejabat rektorat universitas ternama di Sulbar tersebut tengah diperiksa.
Kehadiran dua pejabat penting Unsulbar itu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar yang hingga kini masih bergulir di kejaksaan.
“Benar ada dua orang pejabat Unsulbar, saya belum tahu pasti namanya yang pastinya mantan Rektor dan wakil Rektor Unsulbar,“ terangnya.
“Untuk saat ini masih pemeriksaan saksi, terkait perkembangannya tunggu aja ya,“ singkatnya.
Untuk diketahui, kejaksaan memang telah menetapkan tersangka Kepala bagian (Kabag) akademik dan kemahasiswaan Unsulbar, Selasa (22/8/2023).
Muslimin berperan sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan terbukti mengkorupsi uang negara Rp8 miliar.
Anggaran berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kementerian riset dan teknologi pendidikan tinggi RI. (Ode/Wd)