Polman,Kabar Baru Nusantara-Perkara pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Polman.
Penyidik Kejari Polman menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 720.472.675.
Dengan total anggaran yang dikelola dalam pembuatan tanaman reboisasi dari tahun 2018 sampai 2020 senilai Rp 1.501.362.000.
Farid menjelaskan penahan itu atas dasar adanya alat bukti berupa keterangan saksi dan laporan hasil audit keuangan.
Tersangka sama sekali lanjut Farid, tidak melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan kontrak.
Tim penyidik Kejari pun melakukan ekspos gelar perkara penetapan tersangka atas adanya alat bukti yang cukup.
“Selanjutnya tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Mapolres Polman,” lanjutnya.
Ketua Bumdes Desa Patampanua Polman Korupsi Rp 229 JutaKetua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) jadi tersangka tindak pidana korupsi
Ketua Bumdes inisial MI tersebut resmi kenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Kamis (20/7/2023) tadi malam.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tim jaksa penyidik menahan tersangka selama 20 puluh hari ke depan dititipkan ke rumah tahanan Polres Polman.
“Sudah resmi ditahan khawatirnya tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan.
Ia menjelaskan sesuai pasal dikenakan, tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Nantinya hakim akan menyesuaikan kerugian negara dengan hukuman yang dijatuhkan.
“Paling sebentar empat tahun penjara, tergantung kerugian negara nanti hakim yang tentukan,” tambahnya.
MI menyalagunakan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran dana desa sejak tahun 2017 sampai 2019.
“Paling sebentar empat tahun penjara, tergantung kerugian negara nanti hakim yang tentukan,” tambahnya.
MI menyalagunakan dana Bumdes yang bersumber dari anggaran dana desa sejak tahun 2017 sampai 2019.
Farid mengungkapkan pengelolaan dana Bumdes tersebut harusnya menyasar usaha di desa.
“Dia tidak bisa pertanggung jawabkan dana yang dikelola untuk apa, tidak ada usaha yang terbangun,” ungkapnya.
Ia menyebut penetapan tersangka itu setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi.
Diperkuat surat laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Inspektorat Polman.
Surat laporan kerugian negara pengelolaan dana BUMDes Desa Patampanua anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Selanjutnya penyidik lakukan ekspose gelar perkara, guna menentukan tersangka dalam kasus ini.(Ilh/Red)