Mamuju,KBN.Com-Tersangka inisial RU mantan Kelapa Desa Uhaimate Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, yang terseret dalam kasus Korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa ( DD ) tahun 2016. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Penyidik tindak pidana korupsi
(Tipikor ) Polresta Mamuju, menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejari Mamuju, yang diterima langsung jaksa penuntut umum ( JPU ). Senin 23 Mei 2023.
Kapolresta Mamuju melalui Kasat Reskrim, AKP Jamaluddin mengatakan, bahwa setelah lama dilengkapi berkas perkara tersangka, akhirnya penyidik Unit Tipikor Polresta Mamuju, mampu merampungkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.
“Berkas dan tersangka kami sudah diserahkan ke Jaksa dan sudah dinyatakan P21, “ kata Jamaluddin.
Terpisah, Kajari Mamuju, Subekhan membenarkan kasus korupsi yang menyeret mantan Kades Uhaimate sudah dinyatakan P21.
“ Iya kemarin teman – teman penyidik dari Polresta Mamuju, telah menyerahkan tersangka dengan berkasnya dan diterima langsung oleh jaksa peneliti. Dan kasus ini kami nyatakan sudah P21,” kata Kajari Mamuju.
Subekhan mengaku, setelah dinyatakan lengkap, tersangka kembali akan ditahan oleh jaksa selama 21 hari kedepan sembari menunggu penyusunan dakwaan.
“Tersangka kami akan tahan kembali selama 21 hari kedepan, sambil menyusun dakwaan. Jika dakwaannya cepat rampung, pasti secepatnya kami limpah ke pengadilan Negeri, “ pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyelewengan DD tahun 2016, penyidik Tipikor menemukan sejumlah bukti – bukti penggunaan DD tahun 2016 yang diduga ada penyalahgunaan DD hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp156 juta. (ode/w)