Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Daerah

Komisi II DPRD Majene Menyambangi Kemenpan RB Terkait P3K

badge-check


					Foto Napirman Ketua Komisi II DPRD Majene Bersama Dengan Sekertaris Daerah Kab. Majene Ardiansyah dan Bersama Rombongan di Ruang Kantor Kementerian Menpan RB Jakarta. Jakarta, Rabu, 19/2/2025.
Perbesar

Foto Napirman Ketua Komisi II DPRD Majene Bersama Dengan Sekertaris Daerah Kab. Majene Ardiansyah dan Bersama Rombongan di Ruang Kantor Kementerian Menpan RB Jakarta. Jakarta, Rabu, 19/2/2025.

JAKARTA,KBN.Com – Komisi II DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait regulasi aturan pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ada dilingkungan pemerintahan di Kabupaten Majene.

“Kami bersama dengan teman teman DPRD Majene beserta Sekda Majene serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Majene telah menyambangi Kemenpan RB dan Kemendagri. Hal ini penting untuk mendapatkan informasi terkait rekruitmen P3K yang tentu menyedot anggaran yang sangat besar. Kita semua paham, saat ini jumlah P3K di Majene cukup banyak. Hal itu penting untuk ditata agar teman teman P3K mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman di Jakarta, Rabu, 19/2/2025.

Napirman yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa dapil 3 Majene ini mengatakan, ada beberapa poin penting yang digarisbawahi dari hasil konsultasi ini yakni setiap ASN P3K yang sudah dinyatakan lulus akan dikontrak setelah penetapan NIK dan dikontrak minimal 1 Tahun Anggaran.

Selanjutnya kata dia, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan penataan sesuai dengan analisis kebutuhan pegawai dimasing-masing OPD.

Kemudian ujar Napirman, pemerintah daerah wajib mengalokasikan Anggaran bagi pegawai dengan status P3K paruwaktu dan digaji minimal sesuai dengan gaji sebelumnya.” Jelas Kepada KBN.Com Melalui Pesan WshApp.

Dalam hal efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Pemda akan ditindaklanjuti sesui dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri sebagai tindaklanjut dari Inpres No. 1 Tahun 2025.

“Hasil dari efisiensi anggaran kembali akan dialokasikan berdasarkan Nomenklatur Penjabaran di APBD Tahun 2025. Jadi, teman teman P3K ini tentu masih berpotensi dilakukan evakuasi oleh pemerintah daerah. Apakah kontrak mereka tetap diperpanjang atau tidak. Itu sangat tergantung kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi di daerah,” kunci Napirman.(Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Majene Serahkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal,Ke Baznas

18 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bukber Bersama Pj. Kades,Tim Kec.Pamboang Bupati Majene, Minta Tingkatkan Solidaritas-Kepedulian

14 Maret 2025 - 15:11 WIB

Bupati Dan Wakil Bupati Majene Kembali Safari Ramadhan Sasar Kecamatan Tammerodo Sendana

13 Maret 2025 - 12:37 WIB

BKKBN Sulbar Sambangi Bupati dan Wakil Bupati Majene Ruanganya

13 Maret 2025 - 12:21 WIB

Bupati Majene Teken, PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

12 Maret 2025 - 17:03 WIB

Trending di Daerah