KASN Ba
POLMAN,KBN,Com — Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman, Andi Bebas Manggazali yang diberhentikan oleh Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar. Kini akan di kembalikan jabatannya sebagai Sekda melalui Surat rekomendasi KASN dengan nomor B-859/JP.01/03/2024 tgl 5 Maret 2024.
Dan surat ini ditujukan kepada Penjabat Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima. Surat tersebut berisi prihal pelanggaran sistem merit, memaparkan rekomendasi KASN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Polman Nomor 28 tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman Bebas Manggazali, 7 Januari 2024.
Selain itu, pada surat tersebut tertulis keterangan sesuai dokumen, fakta dan hasil klarifikasi yang dilakukan KASN menyimpulkan Sekda Ir Bebas Manggazali MSi diberhentikan dari jabatannya tanpa melalui prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu berpedoman pada pasal 52 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. KASN juga merekomendasikan agar SK Bupati Polman Nomor 28 tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekda Kabupaten Polman tanggal 7 Januari 2024 dibatalkan.
Kemudian mengembalikan jabatan Bebas Manggazali ke jabatan Sekda Polman sesuai aturan perundang-undangan. Menanggapi hal itu, Andi bebas Manggazali mengatakan rekomendasi dari KASN yang berisi mengembalikan jabatan sekda ke dirinya. “Kita harus melihat ke surat Pemecatan dari Bupati karena dia mengeluarkan Surat pemberhentian, selaku pembina ASN tentunya yang berhak mencabut dan mengembalikan jabatan itu adalah PJ Bupati Polman yang sekarang ini,”jelasnya.
” Surat pemberhentiannya dari Bupati maka yang berhak mengembalikan itu adalah PJ Bupati sekarang ini, tinggal PJ Bupati seperti apa,apakah dia mau mengikuti aturan perundang-undangan ASN atau bagaimana dan selaku pembina ASN harus menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Andi bebas yang ditemui di kediamannya, Sabtu 9 Maret 2024.
Terkait surat pemberhentian dirinya sebagai sekda, menurutnya memang cacat prosedur hal itu terungkap saat dimintai keterangan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Makassar. “Dan itu kita sampaikan bahwa selama ini tidak ada Surat hasil evaluasi, BAP, LHP, Surat Teguran Pertama, kedua, ketiga, tidak ada juga Surat teguran yang menguatkan kalau saya melanggar. Bahkan secara lisan juga tidak pernah ada terkait kinerja saya dan hal itu juga disampaikan oleh BKD,namun tiba-tiba ada Surat pemberhentian sepihak”, ungkap Andi Bebas.
Ia juga menyampaikan dengan adanya rekomendasi dari KASN itu menandakan bahwa surat Pemecatan itu cacat prosedur. namun saat ini prosesnya di PTUN tetap jalan tinggal nanti keputusan mana yang akan diikuti.
A” Saya pikir aturan sama karena nanti itu rekomendasi KASN akan jadi berkas pendukung di PTUN, intinya begini, saya itu tidak perduli mau kembali atau tidak bukan masalah jabatan. tapi saya tidak mau difitnah, kalau saya mau didzolimi terserah mereka dan itu hukumnya sama Allah SWT. Tapi kalau masalah fitnah itu saya tidak mau, makanya dengan adanya rekomendasi itu bertanda bahwa saya di fitnah dan sekarang ini masyarakat harus tahu yang sebetulnya”, bebernya.(Ilham/W)