Majene, Kabar Baru Nusantara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majene, mengaku sudah berupaya maksimal dalam mempercepat proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sudirman mengaku, jika DPMD Majene dalam mengimplementasikan tupoksi dalam menyelenggarakan fasilitasi pembinaan ke desa telah berupaya semaksimal mungkin untuk bekerja profesional dalam melakukan berbagai pembinaan dalam memfasilitasi penataan dan administrasi desa termasuk fasilitasi pengelolaan keuangan desa.
“Namun dibalik semua itu, tentu masih akan ada kekurangan dan belum optimalnya pelaksanaan tugas yang kami lakukan karena kami dibatasi oleh kekurangan SDM, serta dukungan ketersediaan dana operasional yang tdk optimal,” tulis Sudirman dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (12/3/2023).
“Menyangkut berbagai sorotan dan kritikan ke kami selama ini, kami merospon positif sebagai upaya penguatan kinerja kami di PMD dan menjadi motivasi untuk dapat berbuat lebih baik lagi,” tambahnya.
Menyinggung keterlambatan pencairan ADD, Sudirman menegaskan, jika sebagaimana dipahami bahwa ada proses dan mekanisme sebagai sebuah syarat dalam pencairan, baik itu menjadi kewajiban desa maupun kewajiban kabupaten.
Terkadang penetapan APBDes terlambat sehingga berpengaruh terhadap proses percepatan pencairan diawal tahun dan aspek teknis lainnya yang menyebabkan keterlambatan.
Terkait kertas kerja pemerintah kabupaten dalam menentukan alokasi ADD senantiasa merujuk kepada regulasi yang ada dalam menentukan besaran alokasi setiap desa, bahan datanya diambil dari instansi yang memiliki keakuratan data yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah itu, lanjut Sudirman, dilakukan rapat pembahasan yang dituangkan dalam berita acara yang difasilitasi BKAD melibatkan PMD dan keterwakilan unsur Kepala Desa atau dari pengurus APDESI.
Kedepan, DPMD juga akan menertibkan aset desa utamanya desa yang sudah berakhir masa jabatanya tahun 2022 dan yang akan berakhir pada tahun 2023 untuk pencairan yang terlambat yang dipermasalahkan ketua APDESI itu sudah rana BAKD karena semua dokunen pencairan yang menjadi rana PMD.” jelasnya
Penulis : Wahid.