Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Desa

Kades Mekkatta, Mediasi Permasalahan Sengketa Tanah Warganya

badge-check


					Kades Mekkatta Muhammad Haeruddin, SH Foto Bersama warga yang Berselisih dalam Kasus Batas Tanah... Perbesar

Kades Mekkatta Muhammad Haeruddin, SH Foto Bersama warga yang Berselisih dalam Kasus Batas Tanah...

MAJENE, || KBN. Com-Kasus mediasi adalah sengketa perdata atau perselisihan antara pihak-pihak yang diselesaikan melalui perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, untuk mencapai kesepakatan bersama secara kekeluargaan atau damai tanpa melalui proses pengadilan yang panjang. Prosesnya meliputi identifikasi masalah, dialog konstruktif antara para pihak, dan perumusan kesepakatan yang mengikat, dan keberhasilannya bergantung pada niat baik para pihak untuk mencari solusi terbaik.

Kepala Desa Mekkatta Muhammad Haeruddin,SH berhasil memediasi kasus perselisihan warga melalui problem solving, pada Rabu (1/10/2025) pagi.

Kejadian tersebut melibatkan pelapor korban,Harsan dan terlapor Ismail. Kejadiannya di Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda,Kabupaten Majene.terlapor diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor.

Tindakan Kepala Desa dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak ke Kantor Desa.Untuk menyelesaikan Melalui proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor.

” Menurutnya,keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Pelapor dan terlapor membuat surat pernyataan bersama yang menandakan penyelesaian damai atas permasalahan tersebut.” ungkapnya

“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi bisa memberikan solusi yang adil dan harmonis bagi semua pihak tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang,”singkat Kades Mekkatta Muhammad Haeruddin, Kepada Awak Media

Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terletak di Desa Mekkatta secara kekeluargaan dengan mencari akar permasalahan yang menjadi aduan persengketaan dengan bukti-bukti yang di miliki kedua belah pihak yang bersengketa.

“Harapannya dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum, ” pungkasnya.

” Kades berharap,bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada niat baik dari para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan berdamai, serta sikap kooperatif selama proses berlangsung.

Penulis; Wahid

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemdes Mekkatta, Dorong Konsumsi Pangan Lokal, Optimalkan Gizi Anak Cegah Stunting

7 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Pemdes Mekkatta Gelar Pelatihan Kader Posyandu Tahun Anggaran 2025

30 September 2025 - 11:34 WIB

Pj.Kades Tinambung Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah Untuk ATS Di Desa Tinambung

23 September 2025 - 13:38 WIB

Pemdes Tamerod’o Utara Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2025 Secara Transparan

3 September 2025 - 14:33 WIB

23 KPM Mendaptkan BLT DD Dari Pemdes Tinambung Tahap II Tahun 2025

1 September 2025 - 05:41 WIB

Trending di Desa