MAJENE,KBN,Com–Dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektifitas dan efisiensi program pemerintah serta pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya kartu “Kusuka”.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan kartu Kusuka. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pusat maupun di daerah melalui pemerintah Desa Bonde Utara Kec.Pamboang, Kabupaten Majene (Sulbar) yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Bonde Utara,Rabu (8/5/2024).
Penyerahan bantuan kartu Kusuka dan rek. BRI untuk masyarakat nelayan Desa Bonde Utara. Sebanyak 20 KK menerima kartu nelayan Dari Dinas Perikanan(DKP) Kab. Majene
Kepala Desa Bonde Utara,Bakriadi,S.Pd dalam pesan melalui Wshapp menjelaskan,Penyerahan bantuan kartu Kusuka dan rek. BRI untuk masyarakat nelayan Desa Bonde Utara.
“Menurutnya, menerima Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha Kartu Kusuka berfungsi sebagai : identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, kemudian untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelayanan dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Di katakan pula,tidak hanya tahun ini, saja pihak pemdes akan usahakan, untuk “Tahun depan akan menyusul lagi karena masih ada warga yang ingin mendapatkan kartu Kusuka yang terkait dengan bantuan-bantuan perikanan agar asyarakat bisa mendapatkan bahan bakar subsidi untuk dipakai di laut, dengan persyaratannya pemilik kartu Kususka sebagai pelaku usaha pelaut, nelayan, ikan laut, dan pengusaha, yang berkaitan dengan perikanan dan kelautan, terang, Bakri,” jelasnya.
Penulis : Wahid Halapir.