Majene, Kabar Baru Nusantara – Kabar gembira sebentar lagi akan di rasakan oleh ASN Kabupaten Majene, betapa tidak selain TPP ASN yang menyeberang selama 3 bulan tahun 2022 akan segera dibayarkan. Jum’at (17/2)
Selain TPP ASN Pemerintah Daerah juga akan segera membayarkan Tunjangan Fungsional kepada Pejabat Fungsional sesuai dengan Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kebupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat oleh Kementerian Dalam Negeri bulan Desember 2021 lalu
Bupati Majene H. A. Achmad Syukri, SE., MM saat di konfirmasi membenarkan bahwa terdapat 301 Nama Jabatan Struktural di Kabupaten Majene yang telah di setarakan melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri akan segera di bayarkan sesuai besaran Tunjangan Fungsionalnya berdasarkan besaran Tunjangan Fungsional pada masing-masing jabatan.
“Pemerintah Daerah telah menyiapkan Anggarannya” Ucapnya
Menurut Bupati, penyesuaian Tunjangan Fungsional ini telah di rencanakan sejak tahun lalu, namun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu regulasi secara jelas untuk menghidari kesalahan administrasi dan keuangan.
Sedangkan untuk TPP ASN saya telah perintahkan pak Sekda dan Kepala BKAD untuk segera membayarkan jika telah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada” ungkap beliau diakhir pembicaraan via telepon.
Sekretaris Daerah H. Ardiansyah, S.STP saat ditemui seusai Upacara Hari Kesadaran Nasional Tanggal 17 Februari 2022 di Lapangan Pendopo Rumah Jabatan Bupati menegaskan bahwa TPP ASN selama 3 bulan akan di bayarkan paling lambat minggu depan
Selanjutnya untuk Tunjangan Fungsional hasil Penyetaraan juga akan segera di masukkan dalam Ampra Gaji bulan Maret. Hal ini sesuai perintah Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Pemerintah Daerah telah menyiapkan Anggaran sebesar 3,4 Milyar untuk pemenuhan Tunjangan Fungsional dan Insya Allah menjadi Kabupaten Pertama di Sulawesi Barat yang membayarkan Tunjangan Fungsional ini. Tutur Mantan Sekda Mamasa.(whd)