Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Nasional

Kabar Baik Untuk Kades Baleg DPR Setujui Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014

badge-check


					Kabar Baik Untuk Kades Baleg DPR Setujui Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Perbesar

Mamuju,KBN.ComBaleg atau Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Melansir dari berbagai sumber pada Senin (26/6/2023), kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya, Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen,Jakarta, Kamis.

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.(Tim-Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menko Hadi:Akan Lakukan Hal Serius Bagi Camat,Lurah dan Kades se-Indonesia Yang Main Judi Online

29 Juni 2024 - 02:27 WIB

HMI MPO Cabang Majene mendesak Pemprov Sulbar untuk segera menuntaskan pembangunanan Jalan penghubung Kab. Majene-Polman

1 Mei 2024 - 12:31 WIB

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres, Airlangga Sebut Investor Tak Wait and See Lagi

22 April 2024 - 12:59 WIB

Sekjend PB SEMMI Menyambut Hangat Kunjungan Presiden Jokowi Ke Tanah Kelahirannya

22 April 2024 - 12:22 WIB

Revisi UU Desa Membuka Peluang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

28 Maret 2024 - 14:50 WIB

Trending di Nasional