MAJENE,|| KBN, COM-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Salutambung, Sarfawati. S, S. Kep, Ners membantah terkait adanya dugaan diskriminatif terhadap salah satu pasien yang datang berobat di Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang ia pimpin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja secara profesional sesuai dengan SOP dan protap yang ada Puskesmas (PKM) Salutambung.
Di Puskesmas Salutambung tidak pernah ada pasien yang aktif kepesertaan BPJS nya diberlakukan Umum. Kami sudah bekerja sesuai dengan protap yang ada,” tegas Sarfawati saat dikonformasi melalui WhatsApp. Sabtu (17/05/2024).
Sarfawati juga menjelaskan kronologi terkait salah satu pasien bisa terdaftar sebagai pasien umum meski mengantongi BPJS saat berobat di PKM Salutambung.
Hal itu berawal dari pasien atas nama Ratati masuk ke UGD pada tanggal 09 Mei 2025 dengan keluhan Nyeri ulu hati, mual, pusing berputar yang di alami sejak lama.
“Setelah di tindaki pcare yang bertugas mengecek nik pasien tersebut tidak ditemukan. keluarga pasien menyodorkan Kartu Keluarga (KK) lama dengan nik yang berbeda, di cek lagi kk lama ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS tetapi sudah TIDAK AKTIF. Maka disampaikan lah akan diberlakukan umum, Keluarga pasien menyetujui dan menandatangi surat persetujuan tindakan dan rawat inap,” ungkapnya.
Kemudian di tanggal 11 Mei 2025, lanjut Sarfawati, pasien minta pulang paksa (Pulpak) dan kami tidak punya kewenangan untuk melarang pasiennya apalagi ini terkait pembiayaan. Dan Masuk kembali pada tanggal 12 Mei 2025 setelah sholat dzuhur dengan keluhan sesak nafas. Jadi kita langsung pasang O2, kemudian TTV, terus konsul dokter dan memang indikasi rujuk, sempat cek nik 1 kali aplikasi dan jaringan lagi bermasalah, tidak bisa cek kembali nik nya.
” Lebih jauh Kepala Puskesmas Salutambung menjelaskan, kami edukasi keluarganya kalau pasien Ny.Ratati memang harus dirujuk untuk penganan lebih lanjut. Suaminya bilang saya sebenarnya setuju kalau istri saya dirujuk tapi yang jadi masalah bpjsnya tidak aktif baru kita kurang mampu. Tidak lama kemudian saya selaku Kepala Puskesmas di chat langsng dari BPJS kabupaten dan Kadinkes Provinsi menanyakan apakah ada pasien atas nama Ratati di PKM Salutambung?, sy cek memang ada tapi Alhamdulilah beliau langsung kami tindaki dengan penaganan medis.
“tidak ada penolakan atau diskriminatif, bahkan pasien tersebut sudah persiapan rujuk dan setelah itu kami cek kembali BPJS nya ternyata baru di aktifkan malam itu juga tepatnya pada tanggal 12 Mei 2025,” terang Sarfawati.
Kepesertaan atas nama Ratati di usulkan sebagai PBPU Jamkesda Provinsi Sulawesi Barat dan aktif terhitung mulai tanggal 12 Mei 2025.
Kepala Puskesmas Salutambung juga menambahkan bahwa terkait keaktifan kembali BPJS yang sebelumnya tidak aktif merupakan rana atau kewenangan pihak BPJS.
“Mengenai keaktifan BPJS nya yang tadinya tidak aktif jadi aktif, itu bukan ranah kami sebagai pemberi pelayanan di fasilitas kesehatan, itu rananya BPJS,” pungkasnya.
(/Red/Wid)