Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Kabar Pemilu

Hasil Mediasi Bawaslu: 3 Calon Senator Sulbar Dinyantakan Lolos

badge-check


					Hasil Mediasi Bawaslu: 3 Calon Senator Sulbar Dinyantakan Lolos Perbesar

Mamuju, Kabar Baru Nusantara – Bawaslu Sulbar telah menyelesaikan proses mediasi sengketa yang diajukan oleh tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulbar atas putusan KPU Sulbar. Ketiganya dikabulkan kembali menjadi bakal calon DPD RI.

Tiga nama tersebut yakni Kalma Katta, Yunus Suparlin, dan Yaved Nataniel. Seluruhnya telah mengikuti proses mediasi
bersama KPU Sulbar dan permohonannya dikabulkan.
Usai memimpin mediasi
penyelesaian sengeketa proses pemilu bakal calon DPD RI, Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi mengatakan, seluruh proses telah dilaksanakan dan menghasilkan kesepakatan bersama baik itu pemohon dan termohon.

Ia mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan proses sengketa pemilu. Dimana para calon atau bakal calon memiliki ruang untuk menyampaikan permohonan berdasarkan objek yang disengketakan berdasarkan putusan KPU dalam bentuk SK atau berita acara.

“Hasil putusan SK atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU menjadi objek bagi ketiga pemohon untuk mengajukan sengeketa di Bawaslu,” ujar Fitrinela, Senin malam, 16 Januari 2023.

Ia mengatakan, dalam mekanisme penyelesaian sengeketa Pemilu memang diberikan waktu 12 hari, diawali proses mediasi.
Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi saat memimpin sidang didampingi komisioner Bawaslu Sulbar Muh Subhan, Nasrul dan Hamrana saat sidang putusan mediasi calon anggota DPD RI, Senin malam, 16 Januari 2023.

“Dan proses mediasi yang telah dilaksanakan semuanya bersepakat dan dituangkan dalam putusan mediasi,” ujarnya.

Menurutnya, selaku mediator, memfasilitasi kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan, namun itu tidak dalam artian berpihak atau menguntungkan dari salah satu pihak. Semua proses itu juga sesuai peraturan perundangan-undangan.

Seluruh bakal calon dalam putusan Bawaslu, diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan proses perbaikan atau submit di aplikasi Silon.

Kemudian pada tanggal 17-22 Januari 2023, seluruh calon diberikan waktu untuk melakukan proses administrasi di KPU Sulbar.

Termasuk jadwal rekapitulasi dukungan dilakukan pada tanggal 19-23 Januari 2023, dan perbaikan dan penyerahan  dukungan dilakukan pada 20-24 Januari 2023.

Namun seluruh calon ditekankan, bahwa dalam proses verifikasi administrasi apabila ditemukan data ganda eksternal maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan pemilih dari masing-masing calon.
Hasil putusan itu pun harus dilaksanakan oleh KPU Sulbar dengan memerintahkan kepada seluruh pihak untuk melaksanakan seluruh putusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu .

Proses mediasi tersebut juga merupakan wujud komitmen KPU bersama Bawaslu untuk melaksanakan tahapan Pemilu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, seluruh proses tahapan
mediasi dari tiga calon telah diselesaikan.

“Dari tiga calon yang mengajukan sengketa seluruhnya telah selesai,” kata Rustang.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan perkara seluruh calon mempersoalkan terkait sistem yang ada di Silon. Sehingga apa yang menjadi putusan Bawaslu wajib dilaksanakan, termasuk penetapan jadwal yang ada.

“Pemberian waktu itu tawaran kami ke mereka, harus bersesuaian dengan jadwal yang ada. Jadi terkait sedikitnya waktu verifikasi bagi mereka karena itu memang sisa waktu yang diberikan,” ucapnya.

Seluruh waktu, yang telah ditetapkan itu telah disesuaikan dengan tidak mengganggu jadwal yang ada.
“Jadi 16 sampai 22 Januari itu merupakan waktu jadwal yang kami bagi dua, dan seluruhnya telah sepakat. Begitu juga dengan rekapnya, kami mengambil waktu yang ada, jadi tiga waktu itu rekap, vermin dan penyerahan masing-masing lima hari,” jelasnya.

Ia pun berharap, seluruh tahapan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar di kabupaten.

Sementara bakal calon anggota DPD RI Yunus Suparlin, mengaku bersyukur karena permohonan yang telah diajukan, diterima dan ia akan kembali mengikuti proses vermin seperti calon yang lainnya di KPU Sulbar. (Whd)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ridwan Alimuddin; Anjungan Binanga Tidak Mampu Menampung Peserta Sandeq Hatage

5 September 2024 - 15:16 WIB

Merajut Semangat Patriotisme dan Nasionalisme di Kabupaten Majene Di Malam Rama Tama RI Ke 79

19 Agustus 2024 - 13:08 WIB

Bupati Lantik 396 BPD SE Kabupaten Majene,Berharap Bersihnergi Kades.

31 Juli 2024 - 15:17 WIB

Perjuangan AST Untuk Bangun Infrastruktur di Kecamatan Tammero’do Menuai Hasil

17 Juli 2024 - 13:36 WIB

AST,Bupati Majene Terima Penghargaan Dari Kemendes Sebagai Pembina TTG di Daerah

15 Juli 2024 - 14:05 WIB

Bupati Majene H.Andi Achmad Syukri,SE,MM Menerimah Penghargaan Dari Kemendes Di TTG Nusantara XXV Di NTT Mataram Senin 15/07/2024.
Trending di Daerah