MAMUJU,KBN.Com-Penyelesaian Dua Kasus Korupsi yang terjadi di Sulbar terus bergulir,dikawal lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Sulawesi Barat, kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk mempertanyakan komitmen dan keseriusan Pihaknya dalam menuntaskan Kasus Korupsi yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat.
Aksi Massa yang berjumlah kurang lebih 50 orang, kembali lagi melakukan Orasi penyampaian pendapat didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar kurang lebih 2 jam lamanya terus orasi menuntut agar pihak Kejati memberikan kejelasan kasus korupsi.Tidak berselan lama perwakilan Massa Aksi di terima langsung Asben Kasi Pengkum (Kepala Seksi Penegakan Hukum) Kejati Sulbar Senin 22/07/2024.
Ahmad G sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) melakukan audens dengan menyampaikan, tuntutanya, bahwa dirinya kembali hadir di kejaksaan Tinggi Sulbar untuk memastikan Dua persoalan kasus yang dikawalnya agar, mendapatkan perhatian secara serius dari pihak kejati Sulbar, ia menjelaskan bahwa dalam penindakan Dugaan Korupsi tidaklah melihat jumlah atau nominal, berapapun jumlahnya namun wajib untuk di proses sesuai prosedur hukum yang berlalu.” jelas Kepada Awak media.
Lanjut,Ahmad G ia memaparkan bahwa Kedua Kasus tuntutan kami yaitu, Dugaan Proyek Fiktif di RSUD Majene dan Dugaan kasus Korupsi Stadion Manakarra Mamuju harusnya mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Sulbar karena kedua merupakan prasarana pelayanan Umum.” Jelas Ahmad.
Asben kasi Pengkum Kejati Sulbar menyampaikan Massa Aksi bahwa untuk Kasus dugaan Proyek Fiktif di RSUD Majene sampai sejauh ini pihak penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang.”ujar Asben
” Sejauh ini prosesnya sedang berlangsung, sampai penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, kurang lebih 20 sudah diperiksa ” ungkapnya
” Dirinya menegaskan kepada aksi massa bahwa pihaknya memastikan kejaksaan Negeri Majene terus bekerja,dengan memberikan kesempatan tenggang waktu, apa bila pihak kejaksaan Negeri Majene tidak mampu selesaikan, maka kami akan ambil alih di Kejati Sulbar. sesuai tuntunan Massa Aksi.” tegas Asben.(W)