Majene, Kabar Baru Nusantara – Kejaksaan Negeri Majene menerima penyerahan dua tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap 2 dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Majene, Senin (30/01/2023).
Kedua orang tersangka atas nama Sudirman mantan Kepala Desa Lombang dan Muh. Rezki bendahara Desa Lombang Kecamatan Malunda itu, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang tahun anggaran 2021.
“Kedua tersangka ini, disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana,” terang Amanat Panggalo Kasi Intel Kejari Majene.
Diungkapkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Mamuju Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nomor : Print – 04/P.6.11/Fd.2/01/2023 tanggal 30 januari 2023 atas nama tersangka SUDIRMAN, S.pd dan Print – 06/P.11/Fd.2/01/2023 atas nama MUH.REZKI tanggal 30 Januari 2023.
“Kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid anti gen dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 dari Tim Kesehatan, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rutan mamuju untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan dan administrasi pelimpahan. “Dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara kedua tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi Mamuju untuk disidangkan,” ujarnya. (Is/whd)