Majene,Kabar Baru Nusantara-Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Bakti Keadilan (DPW LBHBK) Provinsi Sulawesi Barat, ikut mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Majene, yang ditengarai terlibat langsung melakukan intervensi pelaksanaan kegiatan proyek usulan pokok pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2023.
“Rupanya masih banyak oknum pada lembaga terhormat atau DPRD di Kabupaten Majene nekad melakukan intervensi langsung ke berbagai instansi pemerintah daerah di Majene, untuk mendapatkan jatah proyek baik yang pembiayaannya bersumber melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023. Kami mengecam tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum yang ada di DPRD Majene,” kata Ketua DPW LBHBK Sulbar, Syahrial kepada media di Majene, Jum’at, 8/9/2023.
Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak yang ditengarai melakukan intervensi ke beberapa dinas baik dilakukan secara langsung, kerabat oknum anggota DPRD maupun tim pemenangan oknum DPRD Majene.
Menuturkan, “dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD,” tegas Syahrial.
“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri” tegasnya.
Untuk itu, dihimbau kepada para anggota Khususnya Pimpinan DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melayani upaya intervensi yang dilakukan oknum DPRD Majene.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Majene tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Aparat Penegak Hukum harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,” cetusnya.
Ditegaskan, sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Majene yang lebih baik, bukan malah bermain proyek.
Ditegaskannya juga, bahwa Fungsi anggota DPRD jelas yaitu fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar. Jika mereka masih bermain proyek melalui Pokok Pokiran atau POKIR.
“Harapan kami, anggota dan Pimpinan DPRD wajib memberi contoh yang benar kepada kita semua sebagai pejabat daerah,” katanya.
“Kami berkeyakinan bahwa Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Majene) masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,” tukasnya.
Syahrial juga mengecam akan melakukan aksi jika Anggota dewan masih terus melakukan permainan mengenai pelaksanaan Pokok Pikiran atau POKIR, Ia pun juga meminta pihak penegak hukum sesegera mungkin memeriksa seluruh anggota dewan kabupaten Majene agar pelaksanaan dana Pokir ini berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika para penegak hukum tidak sesegera mungkin memeriksa seluruh anggota dewan kabupaten Majene menangani pelaksanaan Pokok Pikiran atau Pokir ini maka lembaga kami siap mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” ancam Syahrial.***
Penulis: MS/Red.