Majene,Kabar Baru Nusantara–Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA) adalah proses pembuatan peta mengenai wilayah tempat tinggal masyarakat adat.
Untuk perencanaan pembangunan di wilayah adat, pemerintah daerah perlu menyusun peta wilayah adat untuk memotret pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan lahan berbasis kearifan lokal di suatu wilayah adat untuk mengetahui dinamika perubahan yang terjadi di tingkat tapak saat ini.
Pembuatan peta wilayah adat menggunakan metode pemetaan partisipatif lebih menekankan pada keterlibatan aktif masyarakat adat setempat dalam menuangkan pengetahuan tentang ruang yang ditinggali ke sebuah bidang datar.
Hal ini, dipaparkan Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene Sudirman pada kegiatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Kabupaten Majene di Aula Dapur Mandar Majene, Selasa (10/10/2023).
“Peta wilayah adat tentu diharapkan keseriusan kepada para pemangku adat untuk mengikuti kegiatan ini yang akan diuraikan para pemateri, karena peta ini akan menjadi pegangan untuk anak cucu serta generasi kita mendatang,” harapnya.
Sementara, Pengurus Harian PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Majene Aco Bahri Malllilingan menjelaskan, teknik pemetaan wilayah adat, karena terdapat sejumlah persoalan.
“Artinya, salah satu persoalan karena kita mengaku adalah masyarakat adat punya kelembagaan tetapi tidak mengetahui wilayah adat kita, sehingga kegiatan ini perlu dilaksanakan. Intinya, komunitas adat akan mengetahui wilayah adatnya,” terangnya.
<lDisebutkan, untuk saat ini terdapat 19 komunitas adat di Kabupaten Majene. “Dari semua komunitas adat akan dipetakan wilayah adatnya. Untuk pertama tiga komunitas adat, yakni komunitas adat Putta’da, Limboro Rambu rambu, dan Paminggalan. Setelah mengetahui wilayah adatnya, tentu tidak ada lagi beda pendapat atau beda persepsi tentang tapal wilayah adatnya,” pungkasnya.(Whd)