Majene,Kabarbarunusantara.Com-Kejaksaan negeri Mamuju berhasil menahan mantan bunde kecamatan Sampaga atas dugaan penyelewengab Dana Desa(DD) tahun 2019-2020 Mantan kades itu berisial BW. Kejaksaan negeri mamuju juga telah menahan mantan Kabid Aset BPKAD Pemda Mamuju karena kasus dugaan korupsi penyelewengan aset daerah.
Penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejari Mamuju kembali menahan salah seorang mantan Kades Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, inisial BW. Kamis sore 4 Mei 2023 Di titip dilembaga pemasyarakatan mamuju.
Mantan Kades Bunde inisial BW terlihat mengenakan baju putih dilapis dengan rompi sakti Kejari Mamuju. Dan penahanannya langsung dititip di Rutan Mamuju, setelah selesai menjalani pemeriksaan ravid tes Covid19.
Kajari Mamuju melalui Plh Kasi Intel Nugroho kepada kepada wartawan mengatakan, penahanan tersangka kades bunde kecamatan sampaga berinisial( BW) setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa kali termasuk bukti – bukti yang dimiliki.
Dia mengaku, mantan Kades Bunde diduga telah memainkan dana desa ( DD ) tahun 2019 – 2020, hingga penyidik menemukan kerugian negara sebesar kurang lebih 500 juta.
“ Mantan kades itu kami sudah tahan,dengan dugaan pengelolaan DANA DESA (DD) didesa Bunde kecamatan Sampaga yang disinyalir untuk kepentingan pribadinya.
Tak tanggung – tanggung ada hasil temuan sebesar kurang lebih 500 juta, “ jelasnya.
Mantan Kades Bunde inisial BW ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk dilimpah ke Pengadilan Tipikor Mamuju, untuk menjalani penuntutan dari JPU.
Sebagaimana diketahui bersama selesai lebaran Idul Fitri 2023. Kejari Mamuju melakukan torobosan baru setelah sebelumnya telah menahan
dua orang tersangka Korupsi, yakni mantan Kabid Aset BPKAD Pemkab mamuju yang berisial HK Dengan mantan Kades Bunde kecamatan Sampaga kabupaten mamuju.(Ode/whd)