Mamasa,Kabar Baru Nusantara-
Mantan Direktur PDAM Kabupaten Mamasa Prov. Sulawesi Barat yang berinisial AW, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi PDAM oleh Kejari Mamasa.
Penetapan tersangka AW Kemarin 27/7/2023 , setelah diketahui penyidik tindak pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Mamasa, memiliki dua alat bukti termasuk kerugian negara senilai kurang 500 juta rupiah
“Kasus ini cukup lama ditangani karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara ( HPN ) dari BPK senilai kurang lebih 500 juta rupiah. Dan hari ini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kami langsung Tahan, “ kata Kajari Mamasa, Musa, usai melakukan konperensi Pers dengan sejumlah media di kantor Kejari Mamasa,ia mengaku tersangka AW di titip di Rutan Mamasa selama 20 hari kedepan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AW ini bermula pada tahun 2021 PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar 1,5 Miliar yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa anggaran sebesar 1,5 Miliar akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bahwa dalam kegiatan tersebut anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR adalah sebesar Rp. 659.620.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 (delapan ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021
Modusnya adanya dugaan ketidak sesuaian kegiatan yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ dengan realisasi kegiatan yang terdapat pada Ibu Kota Kecamatan di beberapa kecamatan Kabupaten Mamasa dan adanya dugaan mark up meteran air, “ungkap Musa.
Redaki : (Ilham/w)