MATENG,|| KBN. Com– Diduga keras ada Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan CV.Hamdal melengkapi dulu dokumennya baru beroperasi agar tidak bertentangan dengan aturan.ditengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tambang pada umumnya di Sulawesi barat.dan khususnya Mamuju Tengah,sebaiknya perusahaan tambang harus melengkapi dulu dekumennya baru beroperasi sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Jupri SH.ketua LP-BPN (lembaga pengawasan Birokrasi politik Nusantara) membeberkan hasil temuannya dilapangan kepada Wartawan yang Bertugas sekaligus melakukan investigasi di Jumlah titik Tambang Galian C yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat Karrosa kabupaten Mateng Sulawesi Barat.
Ia Mengatakan kepada Sejumlah Wartawan yang bertugas bareng bersama Lsm sangat disayangkan CV.Hamdal di duga sudah beroperasi sejak 2023 melakukan aktivitas penambangan dan penjualan pasir,kerikil dengan ilegal karena diduga dokumennya belum lengkap.Senin 202/10/2025.
Pemerintah provinsi Sulawesi barat melalui dinas.Energi dan sumber daya mineral menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Disampaikan kepada para pemegang izin usaha
Pertambangan (IUP) eksplorasi agar tidak melakukan penambangan sebelum meningkatkan IUP eksplorasinya ke tahap IUP operasi produksi;
2. Para pemegang surat izin penambangan batuan
(SIPB) Belum dapat melakukan penambangan sebelum menyusun dokumen rencana penambangan yang disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral provinsi Sulawesi barat.
3. Para pemegang IUP eksplorasi hendaknya meningkatkan IUP-nya ke tahap IUP operasi produksi sebelum masa berlaku IUP Eksplorasinya
Berakhir.
4. Para pemegang IUP eksplorasi dan SIPB untuk mendaftarkan IUP-nya ke aplikasi MODI.
Apabila pemegang IUP Eksplorasi melakukan kegiatan penambangan maka menurut undang-undang no.3 tahun 2020 pasal 160 setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar.
Hal tersebut ketika ingin dikompirmasi belum ada penjelasan yang detil kepada pemilik tambang sedang kan dokumen perusahaan tidak menampilkan kelengkapan sebagai dokumen tambang yang layak beroperasi.
Sementara itu beberapa warga masyarakat ditemui secara terpisah, mengaku lambat laun Sungai Benggaulu Mamuju Tengah akan terkikis atas derasnya air Sungai Benggaulu sehingga dampaknya terjadi banjir ditengah tengah pemukiman warga setempat,Ungkap Warga yang Enggan tidak disebut jati dirinya,tutup warga.
( Snd/Red)