MAJENE,KBN.COM– Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele akhirnya memberikan perhatian khusus terhadap munculnya polemik perpanjangan masa jabatan para mantan kepala desa yang hendak dikukuhkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025.
Namun demikian, Bupati Majene baru bisa melaksanakan proses pengukuhan para mantan kepala desa awal pekan September 2025.
Bupati Majene akan mengukuhkan para mantan kepala desa tetap merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) konpilasi Apip Inspektorat Majene Tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar lebih.
“Surat edaran Mendagri itu tetap saya tindaklanjuti. Karena saya lihat ada ketidaksesuaian antara LHP Apip Inspektorat tahun 2023 dan tahun 2024, maka hal itu akan dilakukan perbaikan agar pemerintah daerah tidak salah dalam mengambil keputusan. Intinya, yang kami perpanjang bagi mantan desa yang tidak memiliki permasalahan berdasarkan LHP tahun 2023,” kata Bupati Majene di Makassar, Sabtu, 29/8/2025.
Karena itu kata Bupati Majene, akan segera menurunkan tim audit investigasi untuk menyematkan dugaan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih yang tersebar di sejumlah desa yang ada di Majene.
Nantinya, hasil tim audit investigasi Inspektorat Majene yang diturunkan ini menjadi acuan untuk kembali melakukan perpanjangan masa jabatan bagi mantan kepala desa yang tidak bermasalah atau permasalahan ini justeru berakhir di meja hukum.
“Terhadap polemik ini saya tidak punya kepentingan apa apa. Yang saya pikirkan adalah upaya penyelematan keuangan negara,” ungkap Bupati Majene dua periode ini***.
( Aco Anttar/R)