Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Daerah

Bupati Majene Resmi Cabut Perbu Nomor 4 Tahun 2023.

badge-check


					Bupati Majene Resmi Cabut Perbu Nomor 4 Tahun  2023. Perbesar

Majene,Kabarbarunusantars.comBupati Majene Andi Achmad Syukri telah resmi mencabut Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene, Pencabutan Perbup No. 4 Tahun 2023, merupakan hasil pertimbangan dan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majene mengenai pemilihan kepala desa secara serentak untuk tahun 2023.

Sesuai yang dituangkan didalam Perbup Pencabutan Nomor 10 Tahun 2023 Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak. Bupati Majene, Menimbang: a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 04 Tahun 2023 tentang pencabutan terhadap Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak.

Mengingat:1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undng Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Ditambahkan Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2019 Nomor 6); MEMUTUSKAN:

Menetapkan: Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1; Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2 ;Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene.

Saat dikonfirmasi Bupati Majene melalui sambungan via telepon, ia membenarkan dengan dikeluarkannya Perbup pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dan kami sudah antarkan langsung ke Kemendagri.

“Sudah diterima dan kami juga sudah menyampaikan serta menggambarkan beberapa hasil pertimbangan kami mengenai penundaan pilkades,” Kata Bupati Majene Andi Achmad Syukri.

“Sementara kata Kadis DPMD Majene, pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023, karena dianggap bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019. Sehingga itu, menjadi salah satu dasar untuk dilakukannya pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 dilakukan.

“Jadi dengan dilakukannya pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Majene. Dinas DPMD Majene sebagai leading sektor pelaksanaan pilkades akan patuh pada ketentuan yang telah disepakati bersama Bupati Majene,” terang Sudirman.(wid)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pjs Bupati Majene Sebut Dana Stimulan Gempa Tahap Dua Masih Dalam Proses

16 November 2024 - 05:54 WIB

Ridwan Alimuddin; Anjungan Binanga Tidak Mampu Menampung Peserta Sandeq Hatage

5 September 2024 - 15:16 WIB

Merajut Semangat Patriotisme dan Nasionalisme di Kabupaten Majene Di Malam Rama Tama RI Ke 79

19 Agustus 2024 - 13:08 WIB

Bupati Lantik 396 BPD SE Kabupaten Majene,Berharap Bersihnergi Kades.

31 Juli 2024 - 15:17 WIB

Perjuangan AST Untuk Bangun Infrastruktur di Kecamatan Tammero’do Menuai Hasil

17 Juli 2024 - 13:36 WIB

Trending di Daerah