Majene, kabarbarunusantara.com – Menyikapi dinamika organisasi PWI Sulawesi Barat akhir-akhir ini dengan mencuatnya kegiatan Mosi Tidak Percaya melalui konferensi pers yang dilaksanakan secara pribadi sdr. Sarman Sahuding, Sekretaris PWI Sulbar, merupakan kegiatan yang dianggap ilegal karena tindakan tersebut merupakan keinginan pribadi dan bukan karena kehendak sebagian besar anggota biasa dan atau pengurus PWI Sulbar.
Kegiatan Mosi Tidak Percaya tersebut sama sekali tidak direstui oleh PWI Pusat, malah disesalkan karena dilakukan oleh Sekretaris PWI Sulbar secara pribadi dan sendiri, bahkan melibatkan orang-orang yang bukan wartawan anggota dan/atau pengurus PWI Sulbar.
Bahwa Pengurus Pusat PWI sudah memperpanjang kepengurusan PWI Sulbar hingga 24 Februari 2022, dan akan menggelar Konferensi Provinsi (Konferprov) setelah pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Medan, Sumatera Utara.
DKP PWI Sulbar telah memberikan teguran secara lisan kepada sdr. Sarman Sahuding via pesan whatsApp sbb:
• Bahwa syarat mosi sesuai dengan PD/PRT PWI adalah 50+1 anggota biasa PWI. Sdr. Sarman Sahuding hanya melakukan seorang diri dengan menggunakan orang atau wartawan yang bukan anggota biasa dan/atau pengurus PWI Sulbar.
• Bahwa tindakan pribadi sdr. Sarman Sahuding merupakan pelanggaran berat akibat menggunakan orang lain yang bukan anggota PWI menggelar mosi tidak percaya kepada Ketua PWI Sulbar.
• Bahwa tindakan adalah tindakan yang dilakukan secara pribadi dan bukan tindakan organisatoris yang melanggar PD/PRT sehingga tindakan tersebut dinilai tindakan ilegal alias tidak sah.
• Bahwa setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat, maka dalam pekan ini DKP PWI Sulbar akan mengeluarkan: TEGURAN secara resmi kepada sdr. Sarman Sahuding melalui surat.(W)