Majene,Kabar Baru Nusantara-
Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kabupaten majene santer diperbincangkan dikalangan pegawai akhir-akhir ini, pasalnya tunjangan tersebut sampai bulan September tahun 2023 tak kunjung dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten Majene, Kasman Kabil yang dikonfirmasi Via Telpon menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, pemerintah Daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan TPP kepada Pegawai. Senin (18/9/23)
“berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 pasal 58 ayat (1) sudah dijelaskan bahwa pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, jadi TPP ini sifatnya tidak wajib.” Tegas Kasman
Dijelaskan lebih lanjut bahwa TTP tahun 2023 Sumber dananya dari PAD, berbedah dengan tahun sebelumnya yang bisa menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAU). Penggunaan dana DAU tahun ini berdasarkan aturan menteri keuangan yang mana DAU dibagi terbagi menjadi Dua yaitu DAU khusus dan DAU umum.
“Perlu diketahui bahwa TPP tahun ini bersumber dari PAD, karena DAU khusus (ditentukan) digelontorkan untuk Sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan Umum, gaji P3K dan Dana kelurahan sedangkan DAU umum (tidak ditentukan) diperuntukkan untuk penggajian ASN dan Dana Desa, jadi kembali diperjelas bahwa TPP tidak boleh menggunakan Dana DAU sehingga Pemda hanya mengandalkan PAD, kalau target tercapai maka TPP akan terbayarkan dan begitupun sebaliknya.”jelasnya
Sebelum mengakhiri Tlfn, kepala BKAD berpesan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN)
kabupaten Majene untuk dapat memahami kondisi saat ini, karena hal demikian bukanlah keinginan pemerintah Daerah, Regulasi penggunaan Dana DAU itu ditentukan oleh Menteri Keuangan melalui PMK 212 tahun 2022 sehingga harapan terakhir untuk TPP ada pada target Realisasi PAD di tiga bulan terakhir ini.
Sebagai pertimbangan bahwa di kabupaten lain seperti Polman sejak awal tidak menganggarkan TPP dan Mamuju tahun ini juga sudah menghapus TPP. (Rd/Wh)