Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Daerah

Baznas Majene Akan Salurkan Zakat Kepada UKM,10 Muharram 1445 Hijriyah

badge-check


					Baznas Majene Akan Salurkan Zakat Kepada UKM,10 Muharram 1445 Hijriyah Perbesar

Majene,Kabar Baru Nusantara-Zakat adalah salah satu kewajiban keuangan dalam agama Islam yang memiliki makna dan fungsi yang sangat penting bagi umat Muslim.

Selain bentuk ibadah, zakat juga mempunyai manfaat dalam kehidupan sosial umat Islam untuk membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang membutuhkan.

Selain itu, Zakat juga mengurangi kesenjangan sosial, mendorong persatuan dan kesatuan, serta menjaga kestabilan sosial juga wujud solidaritas sosial dalam agama Islam yang menuntut kepedulian umat Muslim terhadap sesama yang membutuhkan.

Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Majene akan kembali menyalurkan zakat kepada kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah ini. “Insya Allah kita zakat yang akan kita salurkan tepat pada 10 Muharram 1445 Hijriyah,” ujar H. Abdul Majid Jalaluddin, LC. MH. Ketua Baznas Majene, Senin 24 Juli.

Untuk tempat penyaluran zakat secara simbolis lanjutnya, rencananya dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Majene. “Penyaluran zakat ini, fokus pada usaha kecil menengah yang ada di Majene, seperti pengusaha bengkel, penjahit, pedagang kaki lima, tukang kayu dan lainnya,” terangnya.

Ia berharap, kepada seluruh penerima bantuan nantinya dapat digunakan untuk mengembangkan usaha. “Semoga usahanya semakin lancar,” harapnya. (Wid)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengukuhan PC Muhammadiyah Kabupaten Majene: Memperkuat Kemajuan Ummat dan Daerah.

26 April 2025 - 11:48 WIB

Wabup Majene, Dr. Hj. Andi Rita, M.Pd :Segera Bentuk TimSus Peduli Budaya Majene

24 April 2025 - 02:16 WIB

Bupati Majene; Rakor Terbatas Bersama SKPD

22 April 2025 - 14:36 WIB

Bupati Majene; Rakor Terbatas Bersama SKPD Merumuskan, Alokasi Anggaran Provinsi Sulbar TA 2026

22 April 2025 - 14:30 WIB

Gubernur Dan Wagub Sulbar Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tak Dikembalikan

19 April 2025 - 23:20 WIB

Trending di Daerah