MAJENE,KBN.Com-Pemerintah Desa (Pemdes) Tinambung Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Sulawesi Barat.Kembali lagi melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024. Program Pemerintah yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.
Dalam penyaluran BLT di hadiri Babinkantimas,Babinsa,Pendamping Desa,Aparat Desa dan warga penerima manfaat,Selasa Tanggal 14 Mei 2024.
Pj.Kades Tinambung Ahmad Saihu,mengatakan pemberian BLT-DD untuk kemiskinan ekstrem, diharapkan masyarakat semakin sejahtera dan kemiskinan di desa semakin lama semakin berkurang.
Penyaluran Bantuan Lansung Tunai BLT Dana Desa Untuk Penyaluran bulan April, Mei & Juni Tahun Anggaran 2024.
Dengan mengunakan DD
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa Tahum 2024.
“Ini tentu upaya pemenuhan hak warga miskin di desa atas standar kehidupan yang layak, sehingga ke depannya hidup mereka semakin baik,” jelasnya
Selain itu,BLT Dana Desa merupakan Prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa,masuk dalam Kategori DD yang ditentukan Penggunaanya (ERKMARK).Penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili diDesa bersangkutan
berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Untuk Triwulan Ke II dengan Jumlah Penerima Masih Sama yaitu 23 KPM.” tutur Pj.Kades
Disebutkan pula,Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Desa Tinambung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun anggaran 2024.
Perubahan dilakukan terkait Sinkronisasi Data Desa Dengan KPM Penerima bantuan Lainnya yang bersumber Dari APBN, sehingga dilakukan Kembali Validasi Data terkait data terbaru BPNT Penerima Beras untuk Keluarga miskin, ada beberapa KPM yang terdeteksi menerima bantuan tersebut, sehingga dilakukan Kembali Validasi data untuk KPM yang belum mendapatkan sama sekali bantuan.” ungkap Ahmad.
Dia berharap, kepada warga penerima manfaat,agar dapat menggunakan dana yang mereka terima sesuai kebutuhan keluarga.(**)