Majene, Kabar Baru Nusantara – Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tamalele yang juga sering di panggil AST,ia membantah jika dirinya ingin melaporkan anggota DPRD kepada kejaksaan,terkait dengan kegiatan pokok pikiran(Pokir) tahun anggaran 2022.
Andi Syukri mengatakan,bahwa sebenarnya kami hanya kumpul kumpul di dengan beberapa orang yang ada di rujab(rumah jabatan bupati) sembari cerita cerita tentang keluarga terkait beberapa hal.Kebetulan ada (oknum) wartawan yang hadir pada waktu itu,saya tidak sangka kalau pembicaraan direkam lalu di beritakan di medianya” kata AST yang di didampingi Kabid komunikasi dan Media Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian(Kominfon)Abrar Effendy dirujab bupati Kamis (26/01/2023).
Di katakan AST,mestinya kalau tujuan mau wawancara seharus memberitahu sebelumnya jangan asal di rekam kalau (aff dereco) hanya cerita cerita lepas saja.Dan menurut mantan sekda Majene, dia takpernah mengatakan apa lagi mau melaporkan DPR Majene ke Kejaksaan tinggi.Dia menyayangkan kepada oknum wartawan tiba tiba diberitakan pada media online dicopy paste media media lainya sehingga ramai diperbincangkan diruang publik.
AST juga menyampaikan bahwa jangan kami diadu domba antara legislatif dan Eksekutif.
“Saya tegaskan hingga saat ini saya tidak perna mengeluarkan peryataan secara resmi di hadapan wartawan ingin melaporkan DPRD ke aparat penegak hukum” tegasnya.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri, meminta dengan tegas agar wartawan pada media online yang memberitakan hal tersebut untuk melakukan klarifikasi berita tersebut,atau koreksi sebagai mana dengan kode etik jurnalis yang telah ada.
“Wartawan harus bisa menghargai privasi. Jangan Karen hanya cerita dilaut dibawa ke darat, jelasnya. Apa lagi memberitakan seperti itu bisa memicu terjadi keretakan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Wartawan Harus melakukan filter setiap isu yang hendak dijadikan narasi ke ruang publik. Jadilah wartawan propesonal dengan menghadirkan berita faktual serta tidak menyiarkan berita yang akan memicu terjadi keonaran” terangnya.
AST mengutip UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.bahwa pers nasional dalam menyiarkan informasi,tidak menghakimi atau membuat kesimpulan keselaham seseorang,lebih untuk kasus- kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Sisi lainya, pers nasional mempunyai peranan penting untuk memenuhi hal masyarakat untuk mengetahui mengbangkam pendapat umum,dengan menyampaikan informasi yang tepat,akurat dan benar,”tuturnya.(Redaksi)