Majene,Kabarbarunusantara.com-Kabupaten Majene akan menyelenggarakan hajat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Oktober mendatang.Dari 62 desa
diKabupaten Majene ini sebanyak
43 Kepala Desa (Kades) akan mengakhiri masa jabatannya pada 28 November 2023.BPD (Badan Perwakilan Desa) merupakan perwujudan Demokrasi,dalam pelaksanaan Pilkades pungsi dan tugas BPD itu hanya dua hari,Pertama pembentukan PPKD dan menetapkan hasil pikades,
sesudah itu selesai,untuk Anggaran pilkades sudah di tetapkan bersama BPD.”terang Wardin Wahid Ketua APDESI Sulawesi Barat minggu 9/04/2023.bersama dengan para pengurus Apdesi Majene.
“Menurut Wardin, Forum BPD Majene di anggap sebagai forpokator untuk menunda pilkades serentak di Kabupaten Majene.Pada hal semua Ketua BPD di setiap Desa sudah menandatangani APBdes Desa.Dirnyapun sangat
menyesalkan komentar Ketua Forum BPD kepada Online yang tidakemilik kewenangan secara mutlak untuk membatalkan pesta demokrasi Desa.”Jelasnya.
“Sementara itu,Gasali Ketua BPD Desa Adolang Dhua juga mengatakan,bahwa ketua Forum BPD Majene yang permintaan penundaan pilkades itu sebenar tidak mewakili seluruh aspirasi ketua BPD,stemen Munir sepihak.
karena tahapan pilkades sudah berjalan, Apa yang di katakan Ketua Forum Dimedia perlu di krelifikasi.” Tegasnya
“Hal Senada di katakan Ketua BPD Desa Soreang Palipi Nur Afiah,Ketua BPD sendana,Ketua BPD Betteng juga mengungkapkan, Forum tidak mewakili Ketua BPD dari berbagai Desa,apa lagi menyinggun pilkades,mestinya ketua Forum memberikan solusi agar pilkades terlaksana sesuai dengan tahapan dan akhir masa jabatan kades,jangan semakin memperkeruh persoalan Pemerintah.” Ujarnya.
Kadis DPMD Kab.Majene,
Sudirman.S.Sos ketika di konfirmasihkan mengatakan, Perbup penyelenggaraan pilkades ini, sudah di harmonisasi di Kemenhumkam Sulbar yang saat ini sudah di bagian hukum Setda Majene untuk ditandatangani Bupati Majene,” urainya.ketika di hubungi melalui via telpon minggu 9/04/2023.
Ditanya soal jadwal penyelenggaraan pilkades dilakukan pada Oktober sementara masa jabatan 43 kades berakhir pada November, mantan Kabag Kesra Setda Majene itu mengulas, bahwa para calon kades memberikan ruang selama beberapa minggu apabila terdapat sanggahan atau tidak puas setelah penyelenggaraan pilkades.
“Artinya, para calon yang ingin memasukkan sanggahan karena mungkin ada kejanggalan tentu dapat segera melaporkan ke panitia untuk dilanjutkan ke Pemerintah Daerah Majene, jadi tidak ada kekosongan jabatan kades karena penyelenggaraannya pada Oktober sementara masa jabatannya berakhir pada November tahun ini intinya Pilkades akan di laksanakan belum ada peryataan resmi bahwa pilkades gagal di laksanakan.,”
Penulis: Wahid Halapir