Kesehatan
MAJENE, || KBN.COM —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene Dapil IV kesal terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Salutambung, Kabupaten Majene, Sulbar.
Pasalnya, Puskesmas Salutambung dinilai tidak bekerja secara prefesional yang menyebabkan salah satu pasien peserta BPJS atas nama Ratati diduga mengalami diskriminasi pengobatan.
BPJS adalah program pemerintah dalam rangka menjamin kesehatan masyarakat untuk indonesia sehat. Namun dalam perkembangannya, sejumlah masyarakat miskin mengeluh akbibat ketidak aktifan BPJSnya sehingga terpaksa merogoh kantong pribadi jika ingin berobat dirumah sakit.
Hal berbeda yang dikeluhkan masyarakat Dusun Sambabo, Desa Sambabo, Kecamatan Ulumanda kepada salah satu Anggota DPRD Majene,” Basri Ibrahim terkait persoalan BPJS.
“Ada persoalan sangat urgens yang disampaikan oleh masyarakat di dusun Sambabo terkait dengan bpjs, yaitu di temukan ada bpjs yang aktif, namun ketika yang bersangkutan ber obat kerumah sakit malah tidak ditemukan datanya dan dinyatakan bukan peserta bpjs. sehingga yang terjadi adalah yang bersangkutan dijadikan sebagai pasien umum dan ini berjalan ber ulang-
ulang,”ungkap Basri Ibrahim. Jum’at (16/05/2025).
Menyikapi hal itu, Basri Ibrahim yang merupakan Wakil Ketua Komisi III berjanji akan menelusuri kasus tersebut. Menurtnya, kasus ini akan melukai hati seluruh masyarakat Majene terutama keluarga korban.
Betapa tidak, saat berobat ke Puskesmas Salutambung, Ratati telah mengantongi kartu BPJS dengan nomor 0003760083843 dan masih aktif. Namun pihak Puskesmas Salutambung mengklaim bahwa data Ratati tidak ditemukan dalam sistem dan dinyatakan bukan peserta BPJS, sehingga ia didaftar sebagai pasien umum.
Hal yang dialami Almarhumah Ratati adalah kasus yang sangat menyedihkan bagi keluarganya. Bagaimana tidak, Almarhumahah Ratati ini setiap berobat selalu dijadikan pasien umum dan ternyata setelah di lakukan penelusuran yang bersangkutan punya BPJS,
”ujarnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sangat menyayangkan pelayanan puskesmas salutambung karena tidak berjalan dengan prefesional.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan, yang tidak boleh dibedakan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 21 mengatur tentang hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak dan tidak boleh diskriminatif.
Juga tidak sejalan dengan prinsip Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menekankan agar mengedepankan prinsip pelayanan yang tidak diskriminatif.
Apa bila terbukti malakukan diskrimanasi dalam pengobatan terhadap pasien, maka palaku dapat diberi sanksi administrasi berupa pemecatan dan dapat dijerat sanksi pidana.
Ini akan menjadi catatan preseden buruk dalam pelayanan kesehatan di kabupaten Majene. Puskesmas yang notabenenya sebagai ujung tombak pusat pelayanan kesehatan masyarakat dan menjadi corong utama pelayanan kesehatan cepat, akurat, dan efisien harus tercedarai akibat ulah oknum tenaga medis yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, Komisi III DPRD Majene bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak instansi terkait guna membahas persoalan ini.
“Kami akan lakukan RDP dengan pihak kesehatan, dinas sosial, dan bpjs untuk mempertanyakan adanya kasus seperti ini, bisa jadi masih ada kasus-kasus yang lain,” pungkas Basri Ibrahim.
Tim redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Puskesmas Salutambung namun belum bisa terhubung hingga berita ini diterbitkan.
(Wid/red)
.