MAJENE,KBN.com- Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru untuk wilayah Kecamatan Sendana, Tammerodo Sendana, Tubo Sendana dan Ulumanda.
Proses penyerahan perpanjangan SK ASN P3K formasi guru oleh Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Majene dan Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Sendana yang berlangsung di Cafe Ina, Somba Sendana, Senin, 13/5/2024.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri dalam kegiatan itu menyampaikan, perpanjangan kontrak kerja P3K guru ini dapat terlaksana setelah Pemda Majene melakukan evaluasi kinerja selama 1 tahun, sehingga ratusan P3K guru yang menerima SK hari ini layak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
“Perpanjangan kontrak kerja ini terlaksana berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan kinerja yang baik selama 1 tahun yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Majene,” katanya.
AST sapaan akrab Bupati Majene mengingatkan kepada ASN P3K yang diperpanjang masa kontraknya untuk menjaga sikap dan tetap menjadi aparatur negara yang baik. “Saya ingatkan kepada ASN P3K untuk memperbaiki etos kerja. Sekali lagi, terima kasih atas doa dan dukungannya selama ini sehingga kita bisa menjalankan amanah rakyat ini dengan baik, walaupun kita sadari masih perlu ada perbaikan dimasa depan,” ujarnya.
Jika ada persoalan yang dihadapi maka ASN P3K harusnya membangun komunikasi yang baik sehingga permasalahan itu mendapatkan solusi terbaik.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majene, Hj.Nahdah menyampaikan, agar ASN P3K yang diperpanjang kontraknya tahun ini untuk memegang teguh prinsip kebersamaan dalam bingkai mewujudkan visi misi pemerintah daerah yakni Majene Unggul Mandiri dan Religius.
“Kita harus kompak untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah. Jika ada masalah, maka disarankan jangan berkeluh kesah di medsoa, jangan mengumbar masalah di media sosial. Jadi, saya sarankan untuk berkoordinaai dengan BKPSDM jika ada permasalahan yang kita hadapi” pesan Nahdah dalam kesempatan itu.***