Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Daerah

Gerbang Mutasi Pejabat, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Majene

badge-check


					Kepala BKPSDM Majene, Hj. Nadhlah, SH, saat ditemui  di ruang kerjanya,Jum'at (9/5/2025), Perbesar

Kepala BKPSDM Majene, Hj. Nadhlah, SH, saat ditemui di ruang kerjanya,Jum'at (9/5/2025),

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mutasi dilakukan secara proporsional, berdasarkan kebutuhan organisasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

MAJENE, || KBN. COM,–Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mutasi dilakukan secara proporsional, berdasarkan kebutuhan organisasi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene saat ini tengah menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.

Kepala BKPSDM Majene, Hj. Nadhlah, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa proses mutasi pejabat harus melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu termasuk mendapat rekomendasi dari instansi terkait seperti Kemendagri dan BKN.

“Mutasi dilakukan bukan sembarangan, melainkan harus proporsional, berdasarkan kebutuhan organisasi, serta mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Hj. Nadhlah.

Ia menambahkan bahwa pejabat yang akan dimutasi meliputi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jabatan administrator, dan beberapa posisi lainnya. Sebelumnya, sebanyak 26 kepala OPD telah mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari tahapan mutasi tersebut.

“Kita tinggal menunggu persetujuan dari BKN dan Kemendagri. Jika semua syarat sudah terpenuhi, kemungkinan besar proses mutasi bisa dilakukan pada bulan Juni ini,” tuturnya.

Menurut Hj. Nadhlah, percepatan proses mutasi ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

Dasar hukum pelaksanaan mutasi ini merujuk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU Pilkada melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam waktu enam bulan setelah pelantikan, sedangkan UU ASN mengatur tentang syarat dan prosedur mutasi berdasarkan kinerja serta kebutuhan organisasi.***( Wid/red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Majene Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 10: Penuh Rasa Syukur dan Bahagia

19 Juni 2025 - 06:14 WIB

Bupati Majene Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 10: Penuh Rasa Syukur dan Bahagia

19 Juni 2025 - 06:06 WIB

Tradisi Lestari,Generasi Hebat : Sekolah Lepa Lepa Student On Sandeq Dirangkaikan Lomba Tingkat SD SMP

17 Juni 2025 - 12:59 WIB

Begini Penjelasan ; Kabid Perencanaan RSUD Majene, Terkait Pemberitaan Pengadaan Alat Antrian Online

16 Juni 2025 - 13:33 WIB

Dinkes Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Mentoring EKTP.

15 Juni 2025 - 14:02 WIB

Trending di Daerah