Menu

Mode Gelap
Sekertaris Distanakbud Hari Pertama Kerja Butuh Pendalaman

Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Gadis Mamasa Tertangkap Di Pelabuhan Balikpapan

badge-check


					Pelaku Pembunuhan Gadis Mamasa Tertangkap Di Pelabuhan Balikpapan Perbesar

MAMUJU,KBN.Com –Teka-teki terkait temuan mayat pelajar perempuan dari Mamasa berinisial H (16) di Jembatan Jl. Arteri Mamuju, Senin 12 Juni 2023 kemarin, terungkap.

Selasa dini hari (13/6/2023) pelaku berhasil ditangkap Polisi di pelabuhan penyeberangan  Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah aksinya  sempat gegerkan warga mamuju Senin (12/6/2023) Atas penemuan sesosok mayat yang mengapung di jembatan jalan Alteri mamuju.

Pelaku setelah membuat korban melarikan diri. Berdasarkan keterangan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, pelaku merupakan teman dekat (pacar) korban dan sekarang telah diamankan pada Selasa (13/6/23) pagi pukul 05.00 wita.

“Dalam waktu 24 jam berhasil diamankan di perairan Balikpapan, dari keterangan dia mengaku pada saudaranya telah membunuh pacarnya dan minta disiapkan uang Rp3 juta untuk melarikan diri ke Kalimantan” Kata Kombes Pol Iskandar, Selasa, (13/6/23).
Dari keterangan sementara, Kapolresta Mamuju menyebut, motif pelaku melakukan pembunuhan pada kekasihnya, setelah diajak korban ikut ke Mamuju lalu hendak dipulangkan namun korban menolak, akhirnya keduanya cek-cok.

Motifnya, pelaku pacaran dengan korban, kemudian korban mau dipulangkan tapi korban menolak dan tetap ingin ikut pelaku.

Akhirnya terjadi pertengkaran dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju, Polisi menemukan luka dibibir dan bekas cekikan pada korban. Meski begitu polisi belum memastikan lebih lanjut penyebab kematian korban.

“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan dokter memang ada luka cekikan dan pecah dibibir, namun akan dalami selanjutnya. Pelaku cuma sendiri,” Kata Kombes Pol Iskandar.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang, pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

“338 KUHP yakni pembunuhan yang disertai tindak pidana lain,” Terangnya. (awl-wh)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unit Tipidkor Polres Majene Ungkap Dugaan Korupsi Kredit di Salah Satu Bank BUMN

16 Juni 2025 - 13:21 WIB

Kasat Narkoba Polres Majene Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Bermodus Nama Pejabat

13 Juni 2025 - 20:25 WIB

Seorang ASN Inspektorat Di Temukan Meninggal di Pantai Barane

27 April 2025 - 11:22 WIB

Tim Polres Majene, Berhasil Bekuk Begal Mengaku Anggota Polri

25 April 2025 - 00:14 WIB

Pelaku Penganiayaan Warga Di Dusun Podang Sudah Tertangkap.

7 Februari 2025 - 02:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal